-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Simpan Enam Klip plastik Sabu, Pria ini Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T15:24:26Z
 

Tanah Karo, Sumutposonline.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, membekuk seorang pria berinisial PAG (39) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (20/3/2022) dini hari.

Warga Desa Kutagugung, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo itu ditangkap di sebuah rumah bersamaan dengan barang bukti narkoba.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nikolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing mengatakan, penangkapan PAG dilakukan setelah menerima informasi dari warga. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

"Setelah dipastikan keberadaan pelaku. Di Sebuah rumah tersangka kami melakukan penggeledahan. Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ada di dalam rumah," ujar AKP Tobing

Barang bukti yang turut disita, lanjut dia, berupa enam buah plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu-sabu seberat 27,42 gram, satu unit timbangan dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Dan hasil dari interogasi petugas terhadap PAG, la mengaku keenam paket plastik bening diduga bersikan Narkotika jenis shabu –shabu adalah miliknya. 

Kemudian petugas langsung, mengamankan PAG dan barang bukti tersebut ke Mako Polres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(T.BUKIT/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update