-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Alamak! di Administrasi Meninggal Dunia, Ternyata Pria ini Masih Hidup

Jumat, 01 April 2022 | April 01, 2022 WIB Last Updated 2022-04-01T14:04:47Z


Sumatera Utara | Sumutposonline.com

Malangnya nasib Henri Manik (56) ketika ingin berobat ke salah satu puskesmas yang berada di Kota Medan, beliau dikatakan meninggal dunia. "Awalnya bang, saya berobat ke puskesmas dekat rumah saya dengan keluhan sakit gigi. Ketika saya mendaftar berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bulan 12 tahun 2021, saya malahan dikatakan meninggal dunia. Saya pun terkejut" ujar Henri Manik mengawali keterangan kepada awak media.

Henri Manik menjelaskan bahwa setelah mengetahui dirinya diduga korban malaadministrasi, diskusi kepada kerabat dan saudara untuk mengembalikan statusnya yang masih hidup. "Saya akhirnya berdiskusi dengan kerabat saya yang merupakan pengacara. Saya kumpulkan semua bukti-bukti. Saya akhirnya menyerahkan kuasa kepada pengacara untuk memberikan jalan keluar untuk mengembalikan status administrasi saya yang masih hidup."ujar Henri yang berprofesi supir.

Secara terpisah, Jaya Hutajulu selaku kuasa hukum Henri Manik menuturkan bahwa tindakan RSU Royal Prima yang menerangkan bahwa klien kami meninggal dunia merupakan tindakan yang melanggar hukum. "Dengan adanya bukti-bukti kuat seperti surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan RSU Royal Prima serta berbagai sumber yang akurat, saya sangat menyesalkan tindakan pemalsuan surat pihak RSU Royal Prima. Saya sudah layangkan somasi pertama pada 14 Maret 2022. Akan tetapi, tidak ada respon sama sekali. Saya juga sudah layangkan somasi kedua pada 28 Maret 2022. Akan tetapi, tidak ada juga respon sama sekali. Saya rasa pihak RSU Royal Prima tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini"kesal Jaya Hutajulu. 

"Dengan tidak adanya itikad baik dari pihak RSU Royal Prima, saya selaku kuasa hukum Henri Manik adukan pihak RSU Royal Prima  ke Polrestabes Medan hari ini, Jumat (1/4/2022). LP Nomor STTLP/1097/IV/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA. Saya minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus maladministrasi ini agar memberikan efek jera pada pihak RSU Royal Prima" tegas Jaya Hutajulu.

(BS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update