-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Kasus Ekspor Migor

Selasa, 19 April 2022 | April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T15:12:17Z


JAKARTA | Sumutposonline.com

Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka dugaan korupsi pemberian Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dan 3 lainnya dari pihak swasta yaitu,MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan  PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas,Selasa (19/04/2022) dikantornya Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara,

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Setelah Kejagung mengusut perkara ini maka Kejagung kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu para tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Masih menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau Domestic Market Obligation dan DPO atau Domestic Price Obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum,antara lain :
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

(HRS/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update