-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tekab Narkoba Polres Karo Tangkap 2 Orang BD Sabu di Desa Batukarang

Selasa, 19 April 2022 | April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T10:29:50Z


TANAH KARO | Sumutposonline.com

Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga kasus Narkotika jenis sabu di Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo di dalam rumahnya pada hari Sabtu (16/4/2022) malam. 

Adapun yang berhasil yang diamankan yakni dua orang laki laki berinisial YT(27), Petani, Kristen, warga Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo beserta temanya  BS(24), Petani, Islam, warga Desa Susuk Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo. 

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H. Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu. 

Foto : Kedua tersangka saat berada di ruang pemeriksaan Polres Karo

"Berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada hari Sabtu (16/04), sekira Pukul 20.00 WIB, Bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Desa Batukarang Kec Payung Kab Karo. Saat itu juga oleh petugas berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut" Ungkapnya. 

Di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama YT dan BS  di Desa Batukarang Kec. Payung Kab. Karo tepatnya di dalam rumah tempat tinggal keduanya.  Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang  bukti berupa 10 (sepuluh) paket/bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu seteleh ditimbang seberat bruto 45,51 gram. 

Selain itu turut juga ditemukan yang kemudian disita barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik dalam keadaan kosong, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah Dompet warna biru kombinasi hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu sabu.

Akhirnya petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

(LIN/SPOL) 


×
Berita Terbaru Update