PADANG LAWAS | Sumutposonline.com
Walaupun razia pekat sering dilakukan Sat Sabhara Polres Padang Lawas namun tidak membuat efek jera bagi para pelaku pelanggar Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015.
Hal ini terjadi pada pengedar minuman keras jenis tuak S. Situmorang (53). Yang tertangkap tangan oleh Sat Sabhara Polres Padang Lawas saat berbuat minuman keras jenis tuak dengan menggunakan Beca Bermotor yang turun di salah satu bus angkutan umum di Desa Batang Bulu Jae Kecamatan Lubuk Barumun sebanyak 8 (Delapan) Derigen beberapa hari yang lalu.
Untuk pelaku pengedar minuman keras jenis tuak dihukum kurungan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan 3 (tiga) bulan kurungan dengan denda 1 (Satu) juta rupiah, Rabu (6-4-2022).
Atas hukuman tersebut, Tersangka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol pada Pasal 3.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK.MSi melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf saat dijumpai awak media sumutposonline.com diruang kerjanya.
Dalam keteranganya, "Benar" Tersangka telah dijatuhkan hukuman 3(Tiga) bulan kurungan dengan denda 1(Satu) juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Kini tersangka telah diantarkan oleh Kejaksaan Negeri Sibuhuan ke Rutan Kelas II B Sibuhuan. Untuk menjalani hukuman.
"Saya himbau" Kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas, Jangan salahkan kami dari Petugas Sat Sabhara Polres Padang Lawas apabila masyarakat tertangkap dilokasi maupun sedang membawa minuman keras jenis apapun. Karena sudah banyak laporan dari masyarakat. Karena diwilayah hukum Polres Padang Lawas maraknya tempat hiburan malam.
Hal ini kami lakukan demi menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015. Demi menggapai Padang Lawas yang "Bercahaya". Pungkas Kasat.
(H.B LUBIS/SPOL)