-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kader Jadi Tersangka, DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai Hormati Proses Hukum

Selasa, 10 Mei 2022 | Mei 10, 2022 WIB Last Updated 2022-05-10T16:58:18Z


Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Menyikapi penetapan sebagai tersangka terhadap DS (37) Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi partai Golkar atas dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Utara TA 2018 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. DPD partai Golkar Kota Tanjungbalai menyatakan sampai saat ini akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam temu pers oleh Wakil Ketua OKK DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai Ade Fahriza didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Musa Setiawan, Wakil Ketua MPO Abdurrahman, Sekretaris Su'aib, dan Bendahara M. Syafii Sambas, serta Dewan Penasehat H. Maralelo Siregar, Rabu (10/5/2022). 

"Kami merasa prihatin, semoga saudara DS diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalani oleh beliau" sebut Ade Fahriza. 

Dalam temu pers di aula sekretariat partai Golkar tersebut Ade Fahriza juga menyatakan DPD partai Golkar Tanjungbalai menghormati dan mempercayai sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sesuai UU, terutama azas praduga tidak bersalah sehingga sampai saat ini DS masih kader dan pengurus partai Golkar Kota Tanjungbalai. 

"Kami sepenuhnya menghormati dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan serta tetap tunduk pada azas hukum praduga tidak bersalah" ucap Ade.

Dalam kesempatan tersebut  Wakil Ketua Hukum dan Ham Musa Setiawan menyampaikan Partai Golkar telah menyiapkan tim pendampingan hukum untuk DS, apabila beliau membutuhkannya. 

" Sampai Saat ini belum ada komunikasi dengan saudara DS, jika nanti telah ada komunikasi kami akan sampaikan dan siap untuk melakukan pendampingan jika beliau (DS) minta" sebut Musa Setiawan. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update