-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Pembawa Minuman Keras Jenis Tuak Dituntut 20 Hari Kurungan

Senin, 23 Mei 2022 | Mei 23, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T07:37:52Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com 

Pengadilan Negeri Sibuhuan menjatuhkan hukuman kurungan selama dua puluh (20) hari terhadap tersangka Ebenezer Sibarani pembawa minuman keras jenis tuak warga DK III Kabupaten Rokan Hulu, Senin (23-5-2022) sekira pukul 10.30 wib. 

Kurungan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan atas kasus pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 Tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Tersangka diamankan Sat Sabhara Polres Padang Lawas di Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Sosa saat membawa minuman keras jenis tuak dengan menggunakan sepeda motor. 

Sebelum dijatuhkan hukuman kurungan, Tersangka mengakui Kepada Majelis Hakim atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali atas perbuatannya tersebut. 

Adapun barang bukti yang dilimpahkan di persidangan, Tiga (3) Buah Derigen berisikan minuman keras jenis tuak, Tiga (3) Buah Derigen kosong, Uang penjualan sebesar Rp 485.000.00.

Usai sidang, Awak media sumutposonline.com mencoba meminta keterangan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK.MSi melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf. 

Dalam keterangan Kasat Sabhara, Kita telah menyidangkan tersangka pembawa minuman keras jenis tuak di Pengadilan Negeri Sibuhuan. Dengan tuntutan kurungan selama 20 hari.

Perlu digaris bawahi bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas, Kita dari Sat Sabhara Polres Padang Lawas akan menindak tegas pelaku pelanggar Perda Nomor 07 tahun 2015.

Kita tidak akan pandang bulu bagi siapa saja orangnya yang tertangkap oleh Sat Sabhara Polres Padang Lawas. Daerah kita ini adalah sebagai daerah "Bercahaya" sebagaimana Visi Misi Bupati Padang Lawas. 

Maka dari itu, Janganlah kita kotori daerah ini dengan tingkah laku kita yang mabuk mabukan hingga berujung ke perzinahan. 

Oleh sebab itu, Kita akan menindak tegas bagi Pengecer, Pembawa dan Penjual serta Pemilik Minuman Keras botolan dan Minuman Keras Jenis Tuak di Kabupaten Padang Lawas. Papar Kasat. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update