-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Samapta Polres Padang Lawas Amankan Pelaku Bersama Rokok Luffman Tampa Cukai Sebanyak 34 Kardus

Minggu, 29 Mei 2022 | Mei 29, 2022 WIB Last Updated 2022-05-29T11:28:44Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com  

Berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa masyarakat ada melihat satu (1) unit minibus merk Avansa warna silver metalik yang mencurigakan dengan Nomor Polisi BM 1502 MS sedang berada di Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas. 

Selanjutnya Sat Samapta Polres Padang Lawas menanggapi atas laporan masyarakat dengan melakukan pengejaran.
Akhirnya Sat Samapta Polres Padang Lawas berhasil mengamankan pelaku bersama satu (1) unit minibus merk Avansa beserta barang bukti dirumah kediaman pelaku, Minggu (29-5-2022) sekira pukul 08.00 wib. 

Saat diamankan, Sat Samapta Polres Padang Lawas melakukan pemeriksaan dan akhirnya melihat tumpukan kardus rokok didalam minibus sebanyak 34 kardus dengan jenis rokok Luffman tampa pita cukai.

Adapun keterangan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusuf saat dijumpai awak media sumutposonline.com diruang kerjanya mengatakan, "Benar" tadi pagi kita ada menerima laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit minibus merk Avansa warna silver metalik yang mencurigakan.

Selanjutnya kita melakukan pengejaran, Dan akhirnya mendapatkan minibus tersebut dirumah kediaman pelaku MAP warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun. Usai kita melakukan pemeriksaan, Selanjutnya pelaku bersama minibus merk Avansa warna silver metalik bersama barang bukti kita bawa ke Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Pelaku mengatakan bahwa pelaku belanja barang Rokok Luffman dari Kota Jambi dengan harga Rp 3.000.000/Kardus X 34 Kardus. Dengan jumlah harga yang beliau belanjakan berjumlah Rp 102.000.000.

Selanjutnya kita serahkan kepada Sat Reskrim Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya. Papar Kasat. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update