Foto : Rasman Arif Nasution bersama Bupati Padang Lawas non aktif H. Ali Sutan Harahap (TSO) yang didampingi Istri
PADANG LAWAS | Sumutposonline.com
Menindaklanjuti polemik gugatan Bupati Padang Lawas non aktif, H Ali Sutan Harahap alias TSO yang menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di PTUN hingga melaporkan ke Poldasu, TSO rencananya akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan.
Surat untuk pemeriksaan kembali di RSUP Adam Malik Medan. Sudah disampaikan, Kamis (9-6-2022) kemarin dirumah TSO di jalan KH Dewantara Lingkungan VI Padang Luar Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Biro Otda Provsu yang dihubungi, Jumat (10-6-202) membenarkan surat pemeriksaan kesehatan Bupati non aktif tersebut telah disampaikan. Jadwalnya tanggal 13-14 Juni ini. Biro Otda tidak menyangkal, Hanya saja Biro Otda tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaan kesehatan kedua ini.
"Iya benar". (Jadwal itu) masih dikoordinasikan. Ini pemeriksaan kedua, Jelas Andy Ritonga, Kasi Biro Otda Pemprovsu.
Sainal Nasution, Kabag Tapem Pemkab Padang Lawas juga membenarkan surat pemeriksaan kesehatan itu langsung disampaikan ke rumah dinas Bupati non aktif.
"Langsung kita antar kemarin sore, yang menerima petugas penjagaan di pos rumah dinas", Kata Sainal.
Menanggapi pemeriksaan kesehatan TSO itu, Kuasa Hukum Pemkab Palas Syafaruddin Hasibuan SH berharap TSO sepatutnya menghadiri pemeriksaan kesehatan itu. Jangan sampai tidak datang lagi, agar publik tahu kondisi sebenarnya.
"Kalau memang benar-benar sudah sehat sepatutnya beliau datang untuk pemeriksaan tersebut, sehingga publik tidak bertanya tanya lagi tentang kesehatan beliau. Dan pihak pengambil keputusan tidak ragu lagi untuk menentukan statusnya lebih lanjut," tukas Syafaruddin Hasibuan.
Senada itu, Parulian Hanafi Siregar, MPd juga berharap Bupati Padang Lawas non aktif dan keluarga kooperatif menjalani pemeriksaan kesehatan tersebut. Langkah ini dianggap sangat berarti guna kepastian hukum yang berlaku.
"Biro Otda sudah menyatakan, Jika beliau benar-benar sehat. Kembali menjabat Bupati. Tapi kalau tidak memenuhi pemeriksaan, Bagaimana mau memastikan hukum. Untuk itu, Harapannya beliau kooperatif menjalani pemeriksaan kesehatan tersebut. Sebut tokoh pemuda eks barteng (Barumun Tengah, red) ini.
Sementara Razman Arif Nasution yang dikonfirmasi mengaku tidak akan menghadiri pemeriksaan kesehatan itu. Sebab menurut kuasa hukum TSO ini, Proses hukum sedang berlangsung. Bahkan diakui Razman Arif Nasution, pihaknya akan menggugat Gubernur Sumut secara perdata, menuntut ganti rugi.
Apapun perintah dari Gubernur Sumatera Utara tidak akan dipatuhi. Yang ada kewajiban hukum dia (Gubsu, red) untuk mengikuti persidangan PTUN. Dan kooperatif dengan laporan kami di Polda Sumut. "Sebentar lagi kita juga akan layangkan gugatan perdata, mengganti rugi materil dan immateril," tandas Razman Arif Nasution lewat selulernya.
(H.B LUBIS/SPOL)