TANJUNG BALAI | Sumutposonline.com
Dibangunnya Jalan di tengah hutan rawa yang berlokasi di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai menjadi perbincangan masyarakat Kota Tanjungbalai
Jalan yang pembangunannya dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut dibangun dilokasi sama sekali tidak ada rumah penduduk dan bukan jalan perlintasan masyarakat Kota Tanjungbalai.
Ketika awak media sumutposonline.com mencoba melakukan penelusuran ke Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai, salah seorang sumber yang bekerja sebagai ASN di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai dan meminta di rahasiakan identitasnya menyatakan bahwa pembangunan Jalan Pajri di Kelurahan Sei Raja tersebut sudah dilakukan pengusulan dalam dua kali pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang), namun ditolak sebab di lolasi tersebut tidak ada penduduknya.
Namun di tahun 2022 ini pembangunan jalan tersebut berhasil terealisasi dalam APBD melalui usulan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
"Sudah di usulkan bang dalam dua tahun musrembang, tapi selalu ditolak karena lahan kosong (tanpa penduduk). Tahun ini jalan pajri terealisasi pembangunannya lewat Pokir DPRD" ucap sumber tersebut.
Saat konfirmasi dilakukan kepada Tajul Abrar Nur Ritonga, ST sebagai Plt Kepala Dinas Perkim, Sabtu (19/6/2022) belum bisa memastikan apakah pengajuan jalan Pajri tersebut melalui Pokir DPRD atau musrembang.
" Ku rasa pokir juga itu, adakan orang dimasukkannya ke Pokir dimasukkannya ke musrembang" sebut Tazul Abrar Nur Ritonga.
Untuk perlu diketahui sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Bahwa Pokok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD saat reses, dapat untuk direalisasikan dalam APBD maupun Peraturan Daerah.
(Syafrizal Manurung/SPOL)