TANAH KARO | Sumutposonline.com
Roy suharta, warga Desa Sintunggaling Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Diamankan karena memiliki senjata api berbentuk pistol airgun. Roy ditangkap dan langsung di bawa ke Polres tanah karo di Jalan veteran, Kabanjahe, Sabtu (18/6/2022) sore.
Dalam keterangan Persnya, Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan mengatakan, penangkapan Roy Suharta berawal dari laporan sang istri terkait antara keduanya mengalami pertengkaran beberapa waktu yang lalu.
"Berawal dari cekcok antara Roy Suharta dan istrinya, Roy cekcok lagi dengan anaknya. yang akhirnya, Pelaku sempat menembakkan senjata dan mengancam istri beserta anaknya dengan pistol jenis airgun." ungkap Aron, Sabtu (18/06/2022).
Seusai pertengkaran, Roy Suharta kemudian pergi meninggalkan rumah. Saat suaminya pergi meninggalkan rumah,"kata Aron, Akhirnya sang istri yang merupakan korban lalu melapor ke Polres Karo.
"Setelah pengencaman korban langsung melaporkan ke polres tamah karo" jelas Aron.
Sesampainya di kantor polres Karo ,pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan Polisi masih melakukan pemeriksaan juga mendalami penyelidikan kepemilikan dan penggunaan senjata Jenis Airgun tersebut. Tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(LIN/SPOL)