TANAH KARO | Sumutposonline.com
Lagi, Polres Tanah Karo berhasil mengamankan Gamezone berjenis Mesin judi tembak Ikan yang merusak moral dan menjadi penyakit masyarakat di Kota Kabanjahe tepatnya di Jalan Vetran gang pendidikan Kabanjahe Kabupaten Karo Pada hari Senin (20/06/2022) malam.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu,SH kepada wartawan pada hari Kamis (23/06/2022) mengatakan " pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 23.00 Wib, unit tekab reskrim polres tanah karo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Veteran, Gang Pendidikan, Kecamatan Kabanjahe, Ada permainan Judi jenis mesin gamezone tembak ikan.
Mendapat informasi tersebut, Personil kita dari Unit Tekab Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang di dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim Polres Karo Ipda Muh Ammar R Prajamamggala melakukan pengecekan tentang laporan masyarakat tersebut dan benar adanya ditemukan permainan judi jenis mesin judi gamezone tembak ikan yang sedang beroprasi.
Kasat Reskrim menambahkan " Kemudian dilakukan penangkapan dan telah mengamankan 1 ( satu ) orang perempuan yang termasuk sebagai penjaga mesin dan ditemukan barang bukti mesin judi.
Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan, 1 buah Chip untuk mengisi koin , Uang tunai sebanyak Rp. 2.598.000, barang bukti tersebut disita dari D, barang bukti tersebut yang juga di duga tersangka sudah kita amankan di Mapolres Karo guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, SH.
(LIN/SPOL)