-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Alokasi DAK 2022 Berkurang 32%, Pemkot Tanjungbalai tak Bisa Kelola Anggaran

Sabtu, 16 Juli 2022 | Juli 16, 2022 WIB Last Updated 2022-07-16T11:07:00Z

TANJUNGBALAI | Sumutposonline.com

Menurut data PRP2Sumut pada Tahun 2021 untuk Kota Tanjungbalai menerima alokasi DAK Fisik sebesar Rp.46.184.909.000,- untuk tahun 2022 Kota Tanjungbalai hanya menerima Rp.31.314.589.000,- atau berkurang sebesar 32%. 

Menurunnya alokasi DAK yang diterima oleh Pemkot Tanjungbalai tersebut, salah satu diakibatkan tidak maksimalnya realisasi DAK pada tahun 2021 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. 

Menangapi hal tersebut, Plt Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag., MM dalam wawancara realisasi Penyerapan Anggaran dan Progres Peningkatan Pertumbuhan Pembangunan Kota Tanjungbalai 2022 bersama wartawan sumutposonline.com menyampaikan, bahwa tidak terealisasi sepenuhnya dana DAK jadi penilaian ditengah masyarakat bahwa Pemkot Tanjungbalai tidak bisa mengelola anggaran. 

"Anggapan seperti kami (Pemkot) itu, ada uang tapi tak bisa belanja" Kata Waris Tholib. 

Namun sebenarnya yang jadi persoalan untuk merealisasikan dana DAK tersebut terjadi pada prosesnya seperti lelang, pengerjaan dan admnistrasi yang berbenturan dengan waktu. 

"Masalah ini kan semuanya proses, apakah proses lelang, proses pengerjaan, proses administrasi. Waktu yang digunakan itu limitnya sudah habis, jadi tidak bisa lagi" Sebut Plt Walikota Tanjungbalai. 

Untuk diketahui, alokasi DAK Fisik Tahun 2022 masuk dalam draf UU APBN Tahun 2022 yang ditetapkan DPR RI tanggal 30 September 2021 lalu, dan kepada Kabupaten dan Kota penerima DAK Fisik yang disetujui oleh Kementrian Keuangan diberi waktu paling lama 21 Juli 2022 harus menyampaikan laporan awal. 

Kabupaten dan Kota yang belum memberikan laporan awal sampai 21 Juli 2022, alokasi DAK nya akan dibekukan dan tidak bisa untuk digunakan. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update