-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Desa di Padang Lawas Direncanakan Pilkades Ulang

Kamis, 14 Juli 2022 | Juli 14, 2022 WIB Last Updated 2023-04-11T03:51:42Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com 

Dari 104 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa ( Pilkades) serentak se Kabupaten Padang Lawas pada hari Selasa 12-7-2022 (kemarin), Sebanyak dua desa, Yakni Desa Balangka Kecamatan Sihapas Barumun dan Desa Sibodak Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi direncanakan akan kembali melaksanakan pemungutan suara ulang. 

Hal tersebut disebabkan, Hasil akhir perolehan perhitungan suara dari dua Calon Kepala Desa pada pelaksanaan Pilkades di masing masing desa memiliki nilai jumlah perolehan suara yang sama (Draw).

Dua Calon Kapala Desa yang memperoleh suara sah tertinggi dengan jumlah suara yang sama. Untuk Desa Balangka Kecamatan Sihapas Barumun atas nama Parma dan Mara Baik. Dengan jumlah total perolehan suara masing masing sebanyak 50 suara sah.

Di Desa Sibodak Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi perolehan suara sah tertinggi dengan jumlah suara yang sama sebanyak 247 suara sah. Atas nama Abdul Karim Daulay dan M. Syafaruddin Taupik Lubis.

Dasar rencana pelaksanaan Pilkades ulang di dua desa itu, Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Padang Lawas Nomor 17 tahun 2021 tentang "Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa". Pasal 46 ayat 4, Terang Plt Kadis PMD Padang Lawas M. Faisal Amrin Siregar S.AP saat dijumpai awak media diruang kerjanya, Kamis (14-7-2022).

Lanjutnya, “Pada pasal 46 ayat 4 Perbup Padang Lawas nomor 17 tahun 2021 itu, Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon akan tetapi desa tersebut tidak memiliki pembagian wilayah tempat tinggal atau dusun (anak desa). Maka panitia pemilihan akan mengadakan  pemilihan ulang". 

Pemilihan ulang sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 diatas. Dilaksanakan selambat lambatnya 30 hari sejak pendatanganan berita acara pemilihan. Dan pemilihan dapat dilakukan paling banyak dua kali. 

Terkait rencana pelaksanaan Pilkades ulang pada dua desa tersebut (Desa Balangka dan Desa Sibodak Sosa Jae), Pihaknya akan segera melaporkan kepada Plt Bupati Padang Lawas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht. MM. MSi juga berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan masing masing dan Panitia Pilkades di dua desa tersebut.

Tambahnya lagi, Faisal mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah turut membantu untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak di 104 Desa se Kabupaten Padang Lawas, Termasuk di dua desa yang direncanakan akan menggelar Pilkades ulang tersebut.

Melalui pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 ini. Plt Kadis PMD mengucapkan, Semoga dapat melahirkan pemimpin yang Amanah, Bertanggung Jawab dan Pemersatu untuk kemajuan pembangunan di desa kedepannya. Papar Kadis. 

(H.B LUBIS/SPOL)



×
Berita Terbaru Update