-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengadaan Baju Batik di Tingkat SD Kabupaten Simalungun Mendapat Sorotan DPRD

Jumat, 29 Juli 2022 | Juli 29, 2022 WIB Last Updated 2022-07-29T13:34:00Z


SIMALUNGUN | Sumutposonline.com

Pengadaan baju batik di dinas pendidikan Kabupaten Simalungun untuk tingkat Sekolah Menegah Pertama ( SMP) sebelumnya mengalami penolakan dari berbagai pihak seperti pemerhati pendidikan dan orang tua siswa. Namun setelah redupnya permasalahan tersebut, kini muncul lagi bisnis jual beli Pakaian di dinas pendidikan yang diduga meraup untung yang sangat besar, sehingga muncul lagi pengadaan baju batik untuk tingkat SD (Sekolah Dasar) di Kabupaten Simalungun.

Padahal sebelumnya Komisi IV DPRD Simalungun telah memerintahkan Dinas pendidikan Kab.Simalungun untuk melakukan penarikan Baju batik untuk tingkat SMP dan mengembalikan Uang Siswa yang sudah melakukan pembayaran.

Namun sepertinya hasil RDP tersebut diduga tak berlaku lagi bagi dinas pendidikan Kab.Simalungun. Salah seorang orang tua siswa di Kec.Hutabayu raja kepada sumutposonline.com " anak saya yang SMP kemarin sudah dikembalikan baju batiknya bang ehh.. muncul lagi untuk SD apakah dinas pendidikan tingkat SMP dan SD kantor dinasnya berbeda", keluhnya.

Padahal jelas hasil Rapat dengar Pendapat Anggota DPRD Kab.Simalungun Komisi IV dan Dinas Pendidikan yang diselenggarakan di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun pada 25 Mei 2022 lalu menghasilkan beberapa keputusan termasuk keputusan untuk menarik baju batik motif Simalungun dari peredaran dan juga menghentikan pembangunan gapura di sekolah - sekolah se - Kabupaten Simalungun. Namun Dinas pendidikan Kab.Simalungun untuk tingkat SD terkesan memaksakan pengadaan baju batik tanpa menghiraukan Hasil RDP dengan anggota DPRD Kab.Simalungun.

Dalam peraturan menteri pendidikan dengan jelas dinyatakan bahwa, jangan Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah dan mengatakan dari sisi regulasi sudah ada aturan yang mengatur bahwa sekolah dilarang menjual seragam. 

Beberapa aturan tersebut diantaranya tertuang dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam pasal 4 tertulis pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik.

Dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.

Kadis Pendidikan Kab.Simalungun Zocson M. Sillalahi Spd.Mpd, saat dikonfirmasi melalui panggilan suara whatshaap terkait adanya surat edaran persetujuan orang tua untuk pengadaan baju batik dan olah raga di Sekolah Dasar (SD) Sang Kadis enggan menjawab panggilan seluler awak media walau terlihat berdering, Dan dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatshaap walau terlihat contreng dua hingga berita dikrimkan ke redaksi Kadis Pendidikan terkesan bungkam.

(GAS/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update