TANJUNG BALAI | Sumutposonline.com
Memasuki Semester ke II realisasi penyerapan Anggaran Pendapapatan Belanja (APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2002 pada bulan Juli. Plt Walikota Tanjungbalai memerintahkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tanjungbalai untuk segera melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tepat pada waktunya.
Perintah tersebut disampaikan Waris Tholib., S. Ag, MM saat Apel gabungan yang diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Kepala Lingkungan Pemkot Tanjungbalai di halaman kantor Walikota
"Mengingat saat ini sudah masuk bulan ke 7 di tahun 2022 , artinya kita sudah masuk pada semester II, saya tidak mau ada OPD yang sampai saat ini tidak melaksanakan kegiatan dana DAK" sebut Plt Walikota Tanjungbalai dalam keterangan tertulis Senin, (4/7/2022).
Selain itu Waris Tholib juga meminta kedisiplinan ASN yang bekerja di Pemkot Tanjungbalai sehingga seluruh tanggung jawab pekerjaan dapat siselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
"Kegiatan dana DAK harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelaporannya harus disampaikan tepat waktu" ucap Waris Tholib.
Perlu di Ketahui berdasarkan data dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Pemkot Tanjungbalai untuk Tahun Anggaran 2022 menerima DAK untuk Alokasi Khusus Fisik Sebesar Rp.31,31 Miliar dan DAK Alokasi Khusus Non Fisik Sebesar Rp.63,47 Miliar
(Syafrizal Manurung/SPOL)