-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Narkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi

Selasa, 19 Juli 2022 | Juli 19, 2022 WIB Last Updated 2022-07-19T15:33:06Z
Foto : Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK (kanan) 

DELISERDANG | Sumutposonline.com

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 8 (delapan) bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganja yang sudah dibungkus rapi, Selasa (19/07/22) siang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH menerangkan penangkapan tersebut di Jalan lintas sumatera utara Lubuk Pakam dengan tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Adapun kronologi penangkapan yakni pada hari Selasa, 19 Juli 2022 Pukul 08.00 Wib tim opsnal Satuan reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi Ganja yang hendak melintas dari Jln.lintas sumatera utara Lubuk Pakam-Tebing tinggi Kec.Lubuk pakam Kab.Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi.

Lebih lanjut, sekira pukul 11.35 Wib, Tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR, dari hasil interogasi Pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.

Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang mana didalamnya ditemukan 8 (delapan) bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.

Saat diwawancarai oleh awak media, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso mengatakan " tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja  dengan  jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,"ujarnya.

(RYAN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update