-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Pembongkaran Reklame BP2RD Kota Medan Diduga Tidak Profesional, Ada Apa Gerangan?

Sabtu, 23 Juli 2022 | Juli 23, 2022 WIB Last Updated 2022-07-23T02:23:25Z

MEDAN | Sumutposonline.com

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan telah berevolusi menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Revolusi wajah ini terjadi sejak terbitnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 pada tanggal 20 Desember 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 pada tanggal 27 Desember 2016, Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan telah resmi berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama BP2RD.

Perubahan nama ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, BP2RD tetap menjalankan fungsi dan tugasnya seperti Dispenda dimasa lalu, yakni menjadi penyelenggara fungsi penunjang bidang keuangan pada sub bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Tugas BP2RD memiliki fungsinya masing-masing, seperti menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah dibidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Penyelenggaraan pengolahan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan sesuai standar dalam urusan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, namun kenyataannya tidak sesuai dan tidak dijalankan dengan baik oleh petugas BP2RD Kota Medan dilapangan yang seharusnya sesuai  dengan tugas dan fungsinya serta taat prosedur.

Tugas dan fungsi BP2RD tidak lain adalah apa yang telah dispenda jalankan. Bisa dikatakan, semua hal ini hanya perbedaan visual nama dari institusinya yang berevolusi wajah menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Dugaan Tidak Profesional BP2RD itu dari amatan Reporter Sumutposonline.com di lapangan, terjadi pada hari Jumat, (22/07/2022),  di  Cafe Kopi Temu jl Brigjen Katamso No 723 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun sekira Pukul 11.00 WIB. Anehnya tidak ada perangkat terkait atau Stakeholder seperti Kecamatan Medan Maimun atau pihak Kelurahan Kampung Baru dalam pembongkaran reklame menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan BP2RD?

Tim pembongkaran reklame yang terdiri beberapa orang dari BP2RD, Mobil Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dua Personel dari Dinas Perhubungan, kemudian tim dari Satpol PP Kota Medan yang membongkar Reklame dengan di las.

Pemilik Cafe Kopi Temu yang akrab disapa Bang Billy Menjelaskan kepada Reporter Sumutposonline.com

"Saya Kaget tiba - tiba datang Personel yang berseragam Satpol PP, dan kemudian yang berpakaian sipil yang mengaku tim dari BP2RD kota Medan serta mobil Pertamanan datang ke Cafe saya untuk melakukan pembongkaran Reklame yang katanya tidak berizin alias ilegal" ucapnya.

Bang Billy kembali mengatakan kepada awak media ini ketika diwawancarai bahwa dia kecewa terhadap petugas BP2RD divisi Reklame 

"Saya akui salah ketika reklame belum ber - izin tapi saya bukan orang yang tidak taat pajak, saya akan membayar pajak reklame tapi tolong arahkan saya bagaimana membayar pajaknya karena mereka (BP2RD) adalah badan yang tentunya melayani masyarakat?, tapi saya jujur saja sangat kecewa kepada petugas yang datang tanpa ada sepotong surat resmi baik itu surat tugas atau pemberitahuan seperti yang tertera tulisan di mobil Satpol PP bahwa 3 x 24 jam tidak mau menggubris baru reklame perlu dibongkar, tapi disayangkan malah langsung main potong reklamenya" imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Bang Billy menegaskan bahwa tiga tahun cafe Kopi Temu berdiri tidak ada satupun petugas BP2RD Kota Medan bagian pajak reklame yang datang untuk mengingatkan membayar pajaknya.

"Kan sudah pernah ada datang petugas dari BP2RD Kota Medan untuk mendata dan memasang papan pengumuman Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). pajak makan dan minum itu ada dipasang di cafe Kopi Temu dan saya tidak keberatan, malah saya khawatir soal reklame itu maka kemudian saya bertanya ke petugas BP2RD divisi tarif pajak restoran kalau gak salah  yang perempuan itu saya lupa namanya yang jawabannya mengatakan dengan lugas bahwa kami berbeda divisi bang" Ujarnya.

Kedatangan Tim BP2RD Kota Medan dengan tidak adanya membawa surat Tugas dan Surat lainnya yang menyatakan bahwa reklame perlu dibongkar serta surat peringatan baik SP 1, 2 dan 3 diduga tidak profesional dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya dijalankan dan ini yang menjadi sorotan media ini. 

Harapan Bang Billy kepada Walikota Medan Bobby Nasution adalah keprofesionalan Oknum BP2RD

"Saya pasti akan bayar pajak reklame, karena saya adalah warganegara Indonesia taat hukum, oleh karena itu seharusnya sesuai dengan tupoksi BP2RD divisi bagian Pajak Reklame, datang ke cafe kami mendata dan lebih tepatnya berkomunikasi dengan manajemen kami agar diarahkan untuk segera membayar pajak, Tiga tahun cafe Kopi Temu saya ini berdiri tidak ada pun satu orang dari BP2RD Divisi Pajak Reklame datang kepada saya sebagai wujud melayani masyarakat" Sambungnya.

Dan saya sangat minta tolong dan bermohon kepada Pak Bobby Nasution agar membenahi bawahan, saya sangat kecewa diduga tidak  profesionalnya oknum dari BP2RD tersebut" Pungkasnya. 

Terpisah, Saat awak media ini mencoba konfirmasi ke petugas, oknum yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "buat aja berita yang bagus - bagus ya bang".

(Septian/SPOL)
×
Berita Terbaru Update