-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

312 Narapidana Rutan Kelas II B Kabanjahe Menerima Remisi Umum

Rabu, 17 Agustus 2022 | Agustus 17, 2022 WIB Last Updated 2022-08-17T13:23:47Z

KARO | Sumutposonline.com

Forkopimda Karo melaksanakan kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana, Rabu (17/08/2022) pukul 10.45 WIB di Rutan Kelas II B Kabanjahe. 

Forkopimda Karo mulai dari Bupati Karo, Cory Seritawati br sebayang , Wakil Bupati Karo, Ir Theopilus Ginting G, Ka Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti  S.Pd, Kapolres Tanah Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar , S.H, S.I.K, M.H, Dandim 0205/TK LETKOL INF Benny Angga  A.S, Ketua DPRD Karo Iriani  Br Tarigan , Wakil Ketua DPRD Karo, Davit Kristian Sitepu , Danyon 125/Simbisa LETKOL INF. Budianto Hamdani Damanik , Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe , NASRI, S.H.,M.H, Kajari Kab. Karo, FAJAR SYAHPUTRA LUBIS, S.H., M.H, hadir dalam kegiatan upacara.

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta Pembacaan dan Penyerahan SK Remisi.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022  kepada Narapidana yang terkait dengan pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012, adapun jumlah yang menerima Remisi sebanyak 312 orang yang terdiri dari :
- 1 bulan 80 orang
- 2 bulan 138 orang
- 3 bulan 74 orang
- 4 bulan 17 orang
- 5 bulan 3 orang

Kegiatan dilanjutkan dengan penyiraman air suci kepada Narapidana (diiringi dengan pembacaan puisi) oleh Forkopimda Karo.

(LIN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update