-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Tersangka Kasus Pembukaan Jalan SM Barumun Dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1990

Jumat, 26 Agustus 2022 | Agustus 26, 2022 WIB Last Updated 2022-08-26T07:18:25Z

PADANG LAWAS |  sumutposonline.com 

Dua tersangka JS (47) dan JT (40) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembukaan jalan di dalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM Barumun) di Desa Sirahisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.

Kedua tersangka tersebut akan dikenakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi  Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pada Pasal 19 Ayat 1 Jo Pasal 40 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 200 juta.

Akibat pembukaan jalan tersebut, Telah mengakibatkan menurunnya fungsi kawasan hutan diwilayah (SM Barumun). Sebagai tempat kehidupan flora dan fauna, Khususnya Harimau Sumatera dan hewan liar lainnya yang berdampak kepada konflik satwa dengan manusia. 

Namun kedua tersangka dalam kasus tersebut, Telah ditangguhkan penahanannya. Serta alat berat yang digunakan menjadi alat bukti pada kasus tersebut telah dipinjam pakaikan Pada tanggal 23 Agustus 2022. Sedang kasus ini belum selesai di Pengadilan hingga menjadi bahan pertanyaan disejumlah kalangan dan masyarakat Kabupaten Padang Lawas. Ada apa dalam kasus tersebut ?...

Saat dihubungi tim Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Teuku Herizal, SH.MH melalui Kepala Seksi Barang Bukti Paul D.B Sinulingga mengatakan, Penyerahan barang bukti tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sibuhuan. 

Melalui surat pengantar Nomor : W2.U.20/1346/HN/01/10/8/2022 Dalam Perkara Nomor : 77/Pid.B/LH/2022 /PN-Sbh atas permohonan Rudi Hartono Sitompul melalui Kuasa Hukum Dr. Mariah S.M Purba, SH.MH.

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update