-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Ringkus Pelaku Perjudian Mesin Tembak Ikan di Desa Botung

Minggu, 14 Agustus 2022 | Agustus 14, 2022 WIB Last Updated 2022-08-14T01:39:44Z

PADANG LAWAS | Sumuposonline.com 

Usai Tim Gabungan Polda Sumatera Utara melakukan penggrebekan dilokasi Markas Besar Judi online di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Kini Sat Reskrim Polres Padang Lawas juga meringkus pelaku perjudian tembak ikan di Desa Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas. 

Adapun motif penangkapan, Dalam menindak Lanjuti informasi dari masyarakat bahwa AHS merupakan Bandar Judi jenis mesin ikan ikan di Desa Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang lawas.

Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Padang Lawas dipimpin Kanit 1 IPTU Ahmad Bani S. SH Beserta Kanit IV IPDA Budi Candra Nasution dan Gabungan Personil Polsek Sosa dipimpin Kanit Reskrim IPTU M.Taufik Siregar beserta Anggota, Pada hari Jum.at 12 Agustus tahun 2022 sekira Pukul 21.00 Wib melakukan penyelidikan. 

Kemudian sekira Pukul 23.45 Wib, Tim gabungan melakukan penggrebekan dilokasi perjudian mesin ikan ikan Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AHS (26) warga Desa Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam beserta para pemain judi jenis mesin Ikan-ikan atas nama MTN (49) warga Desa Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam, Yang notabennya sebagai Kepala Desa setempat dan AAN (29) warga Desa Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam. 

Yang mana AHS diduga sebagai bandar judi jenis mesin ikan ikan yang memiliki Chips mesin judi jenis ikan-ikan sekaligus pemilik warung kopi. 

Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pemain perjudian. Selanjutnya Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti.

Selanjutnya, Barang Bukti dan Ketiga tersangka dibawa ke Polres Padang Lawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Hal ini dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK.MSi melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra Bangun Ritonga, SH saat dihubungi awak media sumutposonline.com melalui WhatsApp.

Dalam keterangannya mengatakan, "Benar" Personil Sat Reskrim Polres Padang Lawas bersama Personil Polsek Sosa melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga bandar judi jenis mesin ikan ikan bersama dua orang pemain.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, Satu unit mesin judi ikan ikan warna hijau kombinasi kuning dan orange, Satu buah Chips warna kuning kombinasi orange, Uang tunai senilai Rp 900.000.

Kini ketiga tersangka, Dari hasil penyidikan dan gelar perkara telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ungkap Kasat Reskrim. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update