-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berdiri Megah Ruko Lantai Dua Diduga tidak Sesuai IMB, Pengawas Tantang Wali Kota Medan

Minggu, 04 September 2022 | September 04, 2022 WIB Last Updated 2022-09-04T03:41:39Z

Medan | Sumutposonline.com

Setiap mendirikan bangunan atau rumah toko (Ruko) di Kota Medan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan. Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041 dan harus sesuai dengan IMB dalam pembangunannya.

Pembangunan Ruko dua lantai di Jalan Menteng  II Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Diduga bangunan tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan pengerjaan seharusnya di IMB Lima Unit tapi pengerjaan menjadi Tujuh Unit, Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya dalam amatan awak media ini. 

Pengawas diketahui ber - inisial E ketika dikonfimasi awak media ini mengatakan 

"Iya pembangunan ini saya pengawas nya, sama dengan pembangunan Mesjid di depan saya juga pengawas nya, Kalau mau memberitakan silahkan saja, saya juga pengurus salah satu LSM bang," jelas pengawas bangunan, Jum'at (02/09/2022) ketika hendak dikonfirmasi atas ketidaksesuaian IMB dan pengerjaannya.

Ketidak sesuaian Bangunan Gedung dengan IMB

Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU  Tahun 2002 Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:

"Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana".

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:

a.  peringatan tertulis;
b.  pembatasan kegiatan pembangunan;
c.  penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.  penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e.  pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f.   pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g.  pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Ketentuan sanksi dalam UU Bangunan Gedung di atas sejalan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005, dimana sanksi yang diberikan diawali dengan peringatan tertulis, yang jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.

Kemudian jika tidak juga ditaati sanksi-sanksi yang telah diberikan sebelumnya, pemilik bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. dan perintah pembongkaran bangunan gedung.

Oleh karena itu, memang bangunan tersebut dapat dilakukan pembongkaran jika tidak juga dilakukan upaya penyesuaian antara bangunan gedung tersebut dengan IMB yang ada.

Atas jawaban Pengawas yang Diduga terkesan menantang Wali Kota Medan Bobby Nasution, maka dari itu diharapkan Dinas Sat Pol PP kota Medan mengecek bangunan tersebut. 

Menjaga wibawa Pemko Medan, kiranya Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menindak tegas oknum baik Camat, Lurah atau oknum ASN lain yang diduga bermain dalam permasalahan ini bila perlu di evaluasi, di copot atau di pindah tugaskan. 

(SEPTIAN/SPOL)
×
Berita Terbaru Update