PADANG LAWAS | Sumutposonline.com
Terkait perkara gugatan Bupati Padang Lawas non aktif, H. Ali Sutan Harahap alias TSO (Tongku Sutan Oloan) terhadap surat pengangkatan Plt Bupati Padang Lawas di PTUN Medan masih berlanjut, Kemarin, Kamis (22-9-2022).
Sidang lanjutan berlangsung, Untuk pemeriksaan saksi ahli pihak penggugat.
Namun ada yang mengganjal dalam pernyataan Razman Arif Nasution (RAN). Selaku kuasa hukum penggugat.
Dalam pernyataan usai sidang, RAN mengaku pihak TSO dan keluarga, tidak paham hukum. Dikutip dari pernyataan (RAN) yang menyebar di media sosial dan terkonfirmasi. Menurutnya proses pengangkatan Plt Bupati Padang Lawas"Cacat Hukum".
Dengan begitu, TSO bisa kembali menjadi Bupati Padang Lawas. Jika surat pengangkatan itu ditarik kembali oleh Gubernur Sumut.
Selain itu, RAN selaku ketua tim juga menyampaikan. TSO akan berkantor Secepatnya 10 hari ke depan dan selambat-lambatnya 30 hari ke depan. Katanya.
Dibuktikan dengan surat kesehatan TSO, Jumat (23-9-2022) saat dihubungi via selulernya. Razman Arif Nasution menegaskan, Akan turut serta mendampingi TSO saat berkantor nantinya. Itu 10 hari hingga 30 hari ke depan. Sejak sidang pemeriksaan saksi ahli penggugat tersebut.
"(TSO) sehat, Ada suratnya. Paling cepat 10 hari ke depan, paling lambat 30 hari ke depan (TSO berkantor)," ujar kuasa hukum penggugat.
Disinggung, Sempat akan mengusir Plt Bupati dari ruangan Bupati, Razman membantah. Razman hanya menyatakan, Agar Plt Bupati Padang Lawas keluar meninggalkan ruangan Bupati. Jika menggunakannya.
"Bukan mengusir, Plt Bupati dipersilahkan agar meninggalkan ruangan Bupati. Jika Plt menggunakannya," kata Razman Arif Nasution yang sempat sujud di pelataran PTUN Medan usai sidang tersebut.
Sementara Safaruddin Hasibuan SH, Kuasa hukum Pemda Padang Lawas mengatakan keterangan Razman Arif tersebut hanya mengutip pernyataan saksi ahli penggugat saja. Dimana proses hukum masih berlanjut.
Dan itu belum bisa diputuskan.
Keputusan tentu adanya ditangan majelis hakim yang menangani perkara ini.
"Proses sidang kan masih berlanjut, Belum ada keputusan perkara ini. Apalagi ini kan mereka yang menggugat," Tukas Safaruddin.
(H.B LUBIS/SPOL)