Foto : Kajari Tanjungbalai Rufina Ginting, SH, MH bersama Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag, MM saat penandatangan serah terima aset yang berhasil dikembalikan
Tanjungbalai | Sumutposonline.com
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari Tba) berhasil menyelamatkan aset daerah berupa barang bergerak yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak menggunakannnya.
Penyerahan tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Kejari Tba Rufina Ginting, SH, MH dan diterima oleh Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag, MM di halaman Balai Kota Kamis, (8/9/2022).
Dalam keterangan Pers kepada wartawan, Rufina Ginting menyampaikan bahwa sejak April 2022 sebagai Pengacara Negara yang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Tanjungbalai, Kejari Tba berhasil mengembalikan aset daerah berupa benda bergerak terdiri dari 3 Unit Ranmor roda empat, 10 Unit Ranmor roda dua, dan 1 unit Generator Set dengan total nilai senilai Rp 1.362.173.590.
Foto : Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag, MM saat memeriksa kondisi aset daerah berupa kenderaan roda empat yang berhasil disita dan dikembalikan oleh Kejari Tba ke Pemkot Tanjungbalai.
"Sejak 6 Bulan ditanda tangani, Kejari Tba telah berhasil menyita 14 Unit Aset Pemkot Tanjungbalai dengan nilai 1,3 Milyar yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak menggunakan, dan hari ini kita serahkan kembali kepada Pemkot Tanjungbalai untuk dipergunakan kembali," sebut Kejari Tba Rufina Ginting, SH, MH.
Rufina juga menjelaskan dari 12 SKK yang diterima oleh Kejari Tba masih ada beberapa Aset Pemkot Tanjungbalai yang masih dalam proses penyitaan untuk dikembalikan dari oknum yang tidak semestinya menggunakan.
"Ada beberapa unit aset lagi yang saat ini masih proses pengembalian dari oknum maupun ahli waris yang tidak semestinya mengguasainya," ujar Rufina.
Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib saat dikonfirmasi menyatakan bahwa untuk penertiban dan pengamanan aset milik daerah yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak semestinya Pemkot Tanjungbalai telah memberikan kuasanya kepada Kejari sebagai pengacara negara.
"Pengamanan dalam hal barang milik daerah kaitannya dengan barang bergerak yang selama ini dipihak orang lain (pihak yang tidak semestinya menggunakan) maka dalam hal itu pemko memohon kerja sama kepada pihak kejaksaan," sebut H.Waris Tholib.
(Syafrizal Manurung/SPOL)