-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua MUI Padang Lawas Kecewa Atas Putusan Hakim PN Sibuhuan

Selasa, 06 September 2022 | September 06, 2022 WIB Last Updated 2022-09-06T01:02:20Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com 

Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas H. Ismail Nasution, Lc, M.TH kecewa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan Zaldy Dharmawan Putra, SH dengan Panitera Pengganti Willyanto Sitorus, SH. MH dalam kasus tersangka pelanggar Perda Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. 

Kekecewaan tersebut disampaikan ketua MUI Padang Lawas kepada awak media sumutposonline.com melalui WhatsApp, Senin (5-9-2022). Dalam keterangan beliau mengatakan, Kita kaget juga dan kecewa dengan vonis ringan tersebut.

MUI Padang Lawas menyerukan kepada semua pihak utamanya penegak hukum, Supaya komitmen dalam penegakan "Perda Miras" untuk mewujudkan Padang Lawas yang beriman.

Jangan pandang bulu dalam memberikan vonis, Pengadilan Negeri Sibuhuan saya rasa perlu membuka lembaran lembaran vonis tipiring sebelumnya. Bagaimana komitmen Pengadilan Negeri Sibuhuan selama ini. Karena efek miras sangat merusak jadi harus bentul betul tegas dalam memberikan efek jera. 

MUI Padang Lawas juga mengapresiasi giat penertiban yang dilakukan Polres Padang Lawas secara khusus buat Kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusuf beserta Anggota yang selalu istiqomah dalam pemberantasan pekat untuk mewujudkan Kamtibmas di Padang Lawas menuju Padang Lawas yang Bercahaya. Ungkap Ketua MUI. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update