-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Peredaran Minuman Keras Marak di Padang Lawas, Pemda Diminta Tegakkan Perda

Minggu, 04 September 2022 | September 04, 2022 WIB Last Updated 2022-09-04T03:23:04Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com

Peredaran minuman keras jenis botolan ataupun yang diracik secara tradisional (Minuman Tua) yang dapat memabukkan marak di Padang Lawas, Yang datangnya dari dalam dan luar daerah. Dalam hal itu, Pemda Padang Lawas diminta tegakkan Perda Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015.

Seperti yang dilangsir awak media sumutposonline.com hari ini, Sat Samapta Polres Padang Lawas menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak dari Kisaran Kabupaten Asaham yang akan diperjual belikan diseputaran Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas dengan menggunakan mobil mini bus merk Gran Max dengan Nomor Polisi 9860 DA dan dua orang diduga pelaku, Sabtu (3-9-2022) sekira pukul 07.00 wib.

Adapun keterangan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK.MSi melalui Kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusup saat dijumpai awak media sumutposonline.com hari ini mengatakan, Kita terus melakukan penertiban Perda Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. 

Usai kita lakukan penangkapan terhadap pelaku pelanggar Perda Padang Lawas serta mengamankan barang bukti, Maka kita lanjutkan sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan. 

Oleh sebab itu, Saya meminta kepada Dinas terkait dan MUI Padang Lawas serta Masyarakat. Mari sama sama kita tegakkan Perda Padang Lawas demi menggapai kekondusifan sehingga menghindari terjadinya perbuatan yang berdampak kriminal. Serta dapat menciptakan Padang Lawas yang Bercahaya sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Padang Lawas.

Tampa peran serta kita seluruhnya, Kami dari Sat Samapta Polres Padang Lawas tidak dapat berbuat banyak. Demi melakukan penertiban Perda Padang Lawas. 

Bagi pelaku usaha, penjual atau pengedar minuman keras dengan jenis apapun, Jangan salahkan kami jika kami bertindak dan mendapatkan peredaran minuman keras diwilayah hukum Polres Padang Lawas. Tindakan Ini kami lakukan semata mata demi menegakkan Perda Padang Lawas yang kita cintai. Papar Kasat. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update