PADANG LAWAS | Sumutposonline.com
Kabag OPS Kompol Alsem Sinaga, SH bersama Kabag Ren Kompol Pesta Simarmata serta Personil Polres Padang Lawas bersama Anggota Satpol PP dan Damkar mengawal aksi unjuk rasa "Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (Sampal)", yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sibuhuan Kecamatan Barumun, Senin (19-9-2022) sekira pukul 10.00 wib.
Adapun Pernyataan Sikap Mahasiswa Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (Sampal) dalam tuntutanya mengatakan, Diminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan surat ketetapan yang dimana pelaku saudara JS dan JT ditanggugkan tahanannya dengan dalih terdakwa beralasan sakit dan diduga Majelis Hakim telah mengkangkangi Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Diminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk memberikan keterangan yang akuntabel terkait daripada keluarnya surat penetapan pinjam pakai barang bukti daripada kasus dugaan Konservasi Sumber Daya Alam di Suaka Marga Satwa Barumun.
Selain itu, Diminta kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk memanggil perusahaan yang menaungi daripada dugaan saudara JS dan JT karena kami duga perambahan hutan Suaka Marga Satwa atas perintah dan suruhan daripada pihak perusahaan.
Dalam Aksi Mahasiswa Sampal sebagai Kordinator Lapangan Ilham Soleh Harahap, Kordinator Aksi Alwan Daulay dan Penanggung Jawab Freddy Manda Syaputra.
(H.B LUBIS/SPOL)