-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Samapta Polres Padang Lawas Gagalkan Peredaran Minuman Keras Jenis Tuak

Sabtu, 03 September 2022 | September 03, 2022 WIB Last Updated 2022-09-03T06:56:56Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com

Sat Samapta Polres Padang Lawas menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak dari Kisaran yang akan diperjual belikan diseputaran Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (3-9-2022) sekira pukul 07.00 wib. 

Mendapatkan informasi tersebut, Awak media sumutposonline.com mencoba meminta keterangan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK.MSi melalui Kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusup.

Dalam keterangan Kasat Samapta Polres Padang Lawas mengatakan, Kita mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa ada satu unit mini bus merk Gran Max warna hitam sedang membawa minuman keras jenis tuak dari Kisaran Kabupaten Asahan. 

Selanjutnya Sat Samapta Polres Padang Lawas melakukan pengejaran terhadap informasi tersebut. Sesampainya dilokasi yang dituju di Desa Gunung Manaon (Ulu Gajah), Sat Samapta Polres Padang Lawas berhasil menemukan mini bus tersebut. Selanjutnya Sat Samapta mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti. 

Adapun diduga pelaku pembawa minuman keras jenis tuak dari Kisaran Kabupaten Asahan atas nama Natalia Siagian dan Luki Situmorang warga Desa Seilama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dengan barang bukti  satu unit mini bus merk Gran Max warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9860 DA dengan muatan 45 buah derigen warna biru berisikan minuman keras jenis tuak. 

Kini diduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena diduga pelaku pembawa minuman keras jenis tuak melanggar Perda Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. Papar Kasat. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update