-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tokoh Pemuda Menanggapi Pernyataan Rasman Arif Nasution, Jangan Bikin Rancuh di Padang Lawas

Senin, 26 September 2022 | September 26, 2022 WIB Last Updated 2022-09-26T08:37:04Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com 

Menanggapi pernyataan Rasman Arif Nasution (RAN). Tohoh Pemuda Padang Lawas menanggapinya, "Jangan Bikin Rancuh di Padang Lawas". Buktikan Kalau Bupati Padang Lawas Non Aktif H. Ali Sutan Harahap (TSO) Sehat.

"Adapun tokoh pemuda Padang Lawas yang menanggapi, Adisyafran Harahap dan Fahmi Rizki Lubis".

Tambah mereka, Pernyataan Razman Arif Nasution (RAN) itu rancuh dan membingungkan. Sekelas Razman jangan membuat rancuh pada masyarakat Padang Lawas. 

Dimana sejak awal gugatan ke PTUN ini diklaim, Agar tidak ada pihak yang berasumsi. Sebelum perkara gugatan diputus hakim, atau incraht. 

Berbanding terbalik dengan pernyataannya usai sidang keterangan saksi ahli. Yang terkesan, Hukum hanya milik pihak TSO semata. Hingga muncul pernyataan yang membingungkan masyarakat. Sesuai keterangan kuasa hukum Razman Arif yang berubah ubah.

"Kok sekarang mengaku akan berkantor, Sejak awal dia sendiri yang bilang. Jangan ada yang berasumsi sampai mempengaruhi proses gugatan ini. Rancuh omongan kuasa hukum penggugat ini dan membingungkan. Buktikan kalau beliau sehat, jangan cuma ngomong aja," kata Adisyafran Harahap dan Fahmi Rizki Lubis. 

Selain itu lanjut Adisyafran, mengingatkan kembali. Saksi ahli yang dihadirkan penggugat sama persis dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh mantan Bupati yang menjabat pada priode 2009-2014 pada gugatan PTUN  yang silam. 

Tentunya, Hanya sebatas keterangan saksi ahli. Bukan memutuskan perkara. 
"Ya itukan hanya sebatas keterangan saksi penggugat saja bukan suatu hal yang menjadi putusan Hakim. 

Untuk sidang selanjutnya kan masih berlanjut dengan agenda saksi ahli dari pihak tergugat. Nah ini lah yang kita sayangkan terkait statemennya itu. Yang seolah olah statemen itulah yang menjadi putusan Hakim. 

Saya kira ini sangat berlebihan sehingga menimbulkan pemahaman hukum yang keliru bagi pemerintahan dan masyarakat," terang tokoh pergerakan pemuda padang lawas ini.

Adisyafran juga menggambarkan. Bagaimana jadinya, Jika satu daerah otonom dipimpin seorang yang ada gangguan fsikologis kesehatannya. Terlebih jika pemimpin tersebut diduga tidak mampu lagi berbicara, dan baca tulis layaknya normal.

"Dan lagian, Tidak mungkin ada dua matahari dalam memimpin suatu daerah. Bukan kita ada maksud lain. Bahkan sebaliknya, Jika memang sudah sehat dapat kita pastikan tidak ada yang akan menghalangi untuk mendapatkan kembali haknya. Namun itu semua kan ada prosedur aturan PP/Permendagri yang mengaturnya tanpa harus menyerobot", Tegasnya.

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update