-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dewas PDAM Tanpa Ikuti PERMENDAGRI

Senin, 19 September 2022 | September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T14:18:54Z
Foto : Ilustrasi (gle) 

Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Walikota Tanjungbalai melantik Pengganti Antar Waktu Dewan Pengawas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sisa masa bakhti 2021-2022, Jum'at (16/9/2022) di Ruang Kantor Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. 

Secara tertulis kepada wartawan Kadis Kominfo Pemkot Tanjungbalai Walman Girsang menyebutkan bahwa pelantikan Dewas dilakukan untuk mengisi posisi yang saat ini kosong dengan sisa masa bakhti 75 hari. 

"Info dari Kabag Perekonomian, pengisian yang kosong ini hanya untuk masa waktu sekitar 2,5 bln," sebut Walman Girsang. 

Adapun Dewas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang dilantik tersebut yaitu M.Azri, SH sebagai pengganti dari H. Santi yang telah meninggal dunia, dan Drs. H. Zainul Arifin dari unsur Pemkot Tanjungbalai menggantikan Yusmada, SH yang telah pensiun sebagai Sekdakot Tanjungbalai. 

"Pelantikan pengganti Pengawas yang kosong ( Ibu Santi dan Pak Yusmada ) Drs. H. Zainul Arifin dan M. Azri SH dilantik oleh Bapak Walikota," ujar Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai. 

Saat ditanyakan apakah sudah dilakukan seleksi sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Walman menyebutkan setelah berakhirnya masa sisa bakhti Dewas PDAM yang saat ini Pemkot baru akan melalukan seleksi untuk masa kerja selanjutnya. 

"Selesai periode, baru dilakukan seleksi untuk masa kerja selanjutnya," ujar Walman Girsang 

Untuk Perlu diketahui sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Pasal 5 Ayat 2 Menyebutkan "Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir."

(SEPTIAN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update