-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Kali Jadi Narapidana, KODAR Minta Hakim Vonis Mati Tile Terduga DPO Poldasu

Rabu, 12 Oktober 2022 | Oktober 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T06:52:46Z
Foto : Ketua Kodar Penentuan Marliza (Kiri) dan Kasi Pidum Kejari Asahan Aben BM Situmorang (Kanan)


Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Pernah dua kali menjadi narapidana narkoba pada tahun 2016 dan 2018, Hendra Syahputra Sitorus (HSS) alias Tile ternyata tidak jera. Tile masih kembali menjadi pesakitan untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan atas kasus narkoba sabu sebanyak 503,3 gram dan 280 butir pil ekstasi. 

Terigester dengan Perkara Nomor 182/Pid.sus/2022/PN Tjb, HSS alias Tile yang diduga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba Polda Sumatera Utara atas kasus penjualan barang bukti narkoba bersama 11 oknum pihak Kepolisian Kota Tanjungbalai. 

Atas kasus narkoba sebanyak 503,3 gram dan 280 butir pil ekstasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan yang langsung dibacakan oleh Kasi Pidum Aben BM Situmorang menuntut Tile dengan hukuman 8,6 tahun dan denda 3 Miliar Rupiah subsidair 6 bulan kurungan. 

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Tile dan Bantut masing - masing 8 tahun 6 bulan kurungan ditambah denda Rp 3 Miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap JPU Aben Situmorang membacakan tuntutan. 

Kepada wartawan setelah pembacaan tuntutan Kasi Pidum Kejari Asahan teraebut menerangkan bahwa tuntutan yang diberikan JPU terhadap Tile sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedure (SOP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika. 

"Sesuai penilaian kami tuntutan tersebut sudah memenuhi keadilan, sudah sesuai SOP dan telah dipertimbangkan karena sebelumnya terdakwa pernah dihukum. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa” jelas Aben BM Situmorang. 

Menanggapi tuntutan Kejari Asahan tersebut Ketua Komite Daerah Anti Korupsi (KODAR) Panentuan Marliza Marpaung menilai JPU masih terlalu rendah dalam memberikan tuntutan hukuman terdakwa, apa lagi Tile diketahui sudah tiga kali menjadi pesakitan dengan kasus narkoba dan diduga menjadi buronan dari Polda Sumut dengan kasus yang sama. 

"Tile itu sudah dua kali menjadi narapidana narkoba, sekarang kembali menjadi terdakwa dengan kasus yang sama. kalau tidak salah Tile ini juga DPO Poldasu atas kasus narkoba kok JPU cuma menuntut 8,6 bulan. Banyak hal kita lihat dalam fakta persidangan yang memberatkannya," ucap Panentuan Marliza Selasa (11/10/2022). 

Untuk mendukung pemerintah dan rakyat Indonesia khususnya Kota Tanjungbalai dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Penentuan berharap majelis hakim menggunakan mata hati dengan memberi putusan kepada  Tile dengan hukuman mati, karena selama dipersidangan terdakwa Tile seperti tidak ada penyesalan dengan tindak kejahatan yang dilakukan malah membantah dengan menyatakan sebagai pengusaha Milo dan Roti Kaleng. 

"Sepertinya hukuman tidak memberi efek jera terhadap Tile, dalam sidang yang kita ikuti dia tidak menyesal malah membantah kejahatannya. Saya berharap sebagai masyarakat Kota Tanjungbalai majelis hakim menghukum dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati saja," kata Panentuan dengan kesal. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update