-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Duh, Pemgambilan Slip Gaji Honorer di Hutabayu Raja Disinyalir Bandrol 300 ribu

Kamis, 20 Oktober 2022 | Oktober 20, 2022 WIB Last Updated 2022-10-20T01:13:17Z


Simalungun | Sumutposonline.com


Slip gaji merupakan yang dibutuhkan oleh para tenaga honorer pada tahun 2022 ini, untuk melengkapi pemberkasan untuk mendaftar menjadi honorer, baik itu Kontrak maupun tenaga non PNS lainya. 
Namun disaat slip gaji yang dibutuhkan oleh para tenaga honorer untuk melengkapi berkas, berbagai oknum masih saja berani melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk mengambil keuntungan baik golongan maupun kentungan secara pribadi. 

Seperti yang terjadi di wilayah Pendidikan Kecamatan Hutabayu raja Kabupaten Simalungun. Dimana para tenaga honorer untuk melengkapi pemberkasan yang dibutuhkan para tenaga honorer di Kecamatan Hutabayu raja khususnya honorer Sekolah Dasar (SD) disinyalir dipungli sebesar Rp.300 ribu / honorer.

Salah seorang nara sumber yang tak ingin namanya disebut kepada awak media sumutposonline.com mengatakan Untuk pengambilan berkas slip gaji dari dinas kami dikutip 300 ribu pak, padahal gaji kami juga tidak seberapa, per tahunnya kami dibiaya i Rp.50 ribu, kami setorkan uang 300 ribu kepada korwil  Ramsia sirait, katanya untuk pengabilan slip gaji dan stempel beserta legis dari dinas pendidikan Kabupaten Simalungun. 

Korwil Pendidikan Kecamatan Hutabayu Raja Ramsia Sirait ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatshaap terkait pungli yang dilakukan, Ramsia Sirait membantah telah melakukan pungli terhadap pengambilan  slip gaji tersebut " Ngak ada lho pak" tulisnya membalas konfirmasi awak media. Saat awak media bertanya kembali bahwa pungli tersebut dilakukan  di kantor Korwil pendidikan Kec.Hutabayu raja pada malam hari sekitar 22.00 s/d 23.00 wib, dan banyaknya Honorarium mencapai 40 orang. Ramsia Sirait membalas " Honor kami pun gak ada sejumlah itu. Lagian bersyukurlah Pak tidak ada yg tergendala dari Kecamatan Hutabayu raja Moga Sukses dan semua menang" tulisnya kembali. 

Padahal didalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah dijelaskan bahhwa Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. 

Untuk itu dinas terkait dalam pemberatasan pungli di Kab.Simalungun diminta segera periksa korwil Pendidikan Kec.Hutabayu raja, Ramsia sirait karena telah mengindahkan peraturan Undang - Undagan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

(A.S/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update