-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gubsu Diminta Tegas Mengambil Sikap Tentang Kepemimpinan Padang Lawas

Rabu, 12 Oktober 2022 | Oktober 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T05:03:10Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com 

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diperkirakan akan datang ke Kabupaten Padang Lawas dalam rangka kunjungan kerja, Kamis (13-10-2022) esok hari. 

Dalam hal itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta tegas mengambil sikap dalam menyikapi kepemimpinan Padang Lawas.

Karena saat ini banyak jadi perbincangan ditengah tengah masyarakat Padang Lawas begitu juga dengan akun media sosial,  Bahwa Padang Lawas menjadi dua kepemimpinan. 

Sebelumnya kita ketahui Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap mengalami sakit sejak tahun 2021 yang lalu. Hingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai Bupati Padang Lawas.

Atas dasar tersebut, Sekda Padang Lawas Arpan Nasution, S. Sos mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan Nomor :180/2140/2021 tertanggal 28 Mei 2021 perihal Mohon Petunjuk Penyelenggara Pemerintahan, Berita acara laporan hasil observasi langsung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Umum Haji Medan terhadap Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap (TSO) pada tanggal 20 Oktober 2021 yang menjelaskan, Kondisi Bupati Padang Lawas mengalami Post Stoke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis. 

Berdasarkan surat Sekda Padang Lawas Arpan Nasution, S. Sos, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat dengan Nomor :132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas.

Kini Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilakukan gugatan ke PTUN Medan oleh pihak Bupati Padang Lawas Non Aktif H. Ali Sutan Harahap (TSO) atas dasar surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara terkait penunjukan Wakil Bupati Padang Lawas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt. MM. MSi sebagai Plt Bupati Padang Lawas. Hingga saat ini, Gugatan tersebut masih belum putus di PTUN Medan.

Dalam amatan tim dari berbagai awak media, Bupati Padang Lawas Non Aktif H. Ali Sutan Harahap (TSO) telah memasuki Kantor Bupati Padang Lawas dan melakukan kunjungan di sejumlah OPD di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas. 

Sementara itu, Surat yang dikeluarkan oleh Gebernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi belum di cabut oleh Provinsi Sumatera Utara, Terhadap Pemda Padang Lawas dalam pengunjukan Plt Bupati Padang Lawas. 

Adapun tanggapan Safaruddin Hasibuan SH selaku kuasa Hukum Pemda Padang Lawas Khususnya dalam perkara di PTUN Medan saat dihubungi tim awak media beberapa hari yang lalu beliau mengatakan, Diharapkan "Tindakan tegas Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam menyikapi situasi padang lawas saat sekarang ini".

Ya Gubernur Sumatera Utara harus mengambil sikap tegas serta mengambil tindakan, Jangan dibiarkan berlarut larut seperti ini. Ujar Safaruddin selaku kuasa hukum. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update