-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kanim TBA Tambah Hari Layanan Paspor dan Perpanjang Masa Berlaku Paspor

Rabu, 12 Oktober 2022 | Oktober 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T06:48:53Z
Foto : Kepala Kanim Tba Panogu H.D.  Sitanggang (Tengah) di dampingi Kasi Lalintalkim Brema Sitepu dan Kasi Insarkom Turnip saat memberikan keterangan kepada wartawan


Tanjungbalai | Sumutposonline.com

Menyikapi kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjungbalai Asahan. Kanim Tba kembali membuka layanan paspor akhir pekan untuk hari Sabtu dan Minggu. 

Selain layan tersebut Kanim Tba siap untuk melaksanakan aturan baru berupa masa berlaku paspor menjadi 10 Tahun, merujuk dari Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 18 Tahun 2022 serta Juknis Dirjen Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-0728 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanim Tba Panogu H.D. Sitanggang di dampingi Kasi Lalintalkim Brema Sitepu dan Kasi Insarkom Turnip, Selasa (11/10/2022). 

Kepada wartawan Panogu menjelaskan menambah hari pelayanan dari Senin sampai hari Sabtu dapat melakukan permohonan paspor secara langsung (walk-in) untuk permohonan baru, penggantian, paspor hilang, rusak dan perubahan data. 

Sementara untuk hari Minggu imigrasi Tanjungblai Asahan membuka layanan pengambilan paspor, hal ini sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerja akanim TBA, terutama aktifitas pegawai dan karyawan yang sulit mengajukan permohonan paspor di hari kerja. 

"Kami tambah hari pelayanan paspor menjadi 7 hari. Senin sampai Sabtu untuk permohonan seperti biasa, dan untuk hari Minggu khusus pengambilan paspor saja," sebut Kakanim Tba Panogu Sitanggang. 

Selain penambahan hari layanan tersebut, Kakanim Tba juga menyampaikan saat ini sesuai dengan Permenkumham dan Juknis dari Dirjen Imigrasi. Seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia akan melaksanakan aturan baru yaitu berupa penambahan masa berlaku paspor yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun. 

"Sesuai peraturan terbaru yang sudah berlaku Imigrasi akan menambah masa berlaku paspor 10 Tahun untuk usia 17 tahun keatas, untuk usia 1 tahun sampai 16  tahun tetap dengan masa berlaku 5 tahun," terangkan Panogu. 

Namun dengan bertambahnya masa berlaku paspor tersebut, Panogu H.D Sitanggang megingatkan kepada pemegang paspor akan semakin meningkatnya resiko kehilangan dan rusaknya paspor jika tidak hati - hati menyimpannya. 

"Masa berlaku 10 tahun itu lama, kepada pemegang paspor kami ingatkan untuk lebih hati-hati menyimpan paspornya sebab resiko rusak dan hilang itu lebih besar," sebut Kakanim Tba

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update