-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Meminta Maaf Kepada Korban dan Keluarga

Jumat, 07 Oktober 2022 | Oktober 07, 2022 WIB Last Updated 2022-10-07T14:19:14Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com 

Pelaku dugaan tindak pidana  kekerasan terhadap anak berinisial C beserta dkk yang terjadi di SMK N 1 Barumun Kabupaten Padang Lawas meminta maaf kepada korban dan keluarga atas kesilapan pemukulan yang mereka lakukan tehadap MRH (16) beberapa hari yang lalu. Yang diwakilkan kepada orang tua korban Rajo Hasibuan (53), Kamis (6-10-2022) sekitar pukul 17.00 wib. 

Perminta maafan tersebut disampaikan pada saat melakukan perdamaian secara kekeluargaan, Yang dilaksanakan di Rumah Makan Sisunggul Lungun. Turut disaksikan oleh Ketua PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Padang Lawas Bidarlis Nur Ibrahim Rkt, ST beserta Kepala Sekolah Rita Emila Batu Bara, SAg dan Dewan guru.

Ucapan perminta maafan yang disampaikan kepada korban dan keluarga "Kami atas nama pribadi dan keluarga, Meminta maaf kepada korban dan keluarga begitu juga kepada saudara Iskandar Hasibuan (Uak Korban) atas kesilafan yang kami lakukan. Kami berjanji, Tidak akan mengulangi hal yang sama dikemudian hari khususnya kepada siswa/i di SMK N 1 Barumun". Ucap mereka. 

Usai menyampaikan perminta maafan kepada korban dan keluarga, Selanjutnya dilakukan perdamaian secara tertulis, Yang turut ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Serta ditanda tangani oleh Ketua PGRI Padang Lawas dan Kepala Sekolah, Sebagai saksi perdamaian. 

Adapun isi daripada surat perdamaian tersebut, Pihak Pertama dan Pihak kedua telah sepakat melaksanakan perjanjian damai secara kekeluargaan, Pihak Pertama dan pihak kedua tidak ada tuntut menuntut dikemudian hari. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat tidak ada saling interpensi dikemudian hari, Pihak pertama dan pihak kedua sepakat mencabut pengaduan di Polres Padang Lawas dengan STPLP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi) dengan Nomor :LP/B/228/X/2022/SPKT/PALAS/SU tertanggal 1 Oktober 2022.

Setelah melakukan perdamaian secara tertulis, Selanjutnya salam salaman sekaligus poto bersama, Bertanda perdamaian secara kekeluargaan usai dilaksanakan.

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update