PADANG LAWAS | Sumutposonline.com
Pelapor (Orang tua) korban Rajo Hasibuan (53) warga Desa Sigorbus Jae Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas, Mencabut Laporan Polisi di Mapolres Padang Lawas beberapa hari yang lalu.
Adapun dasar pencabutan laporan, Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) di Mapolres Padang Lawas dengan Nomor : LP/B/228/X/2022/SPKT/PALAS/SU tertanggal 1 Januari 2022 tentang, "Dugaan tindak pidana Kekerasan terhadap anak". Yang dilakukan oleh oknum guru honor berinisial C serta dkk di SMK N 1 Barumun Kabupaten Padang Lawas pada tanggal, Sabtu 1-10-2022 sekitar pukul 08.00 wib.
Berdasarkan hal tersebut, Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan yang dilaksanakan di Rumah Makan Sisunggul Lungul Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun. Yang disaksikan oleh Ketua PGRI Kabupaten Padang Lawas Bidarlis Nur Ibrahim Rkt, ST dengan Kepala Sekolah SMK N 1 Barumun Rita Emila Batu Bara, SAg dan Dewan Guru.
Oleh sebab itu, Kedua belah pihak sepakat mencabut Surat Tanda Penerimaan laporan polisi di Mapolres Padang Lawas berdasarkan Permohonan Pencabutan Laporan oleh Rajo Hasibuan (Orang Tua Korban) sebagai pelapor yang ditujukan kepada Kapolres Padang Lawas, c/q Kasat Reskrim Polres Padang Lawas tertanggal, Jum.at (7-10-2022 ) sekitar pukul 11.00 wib.
(H.B LUBIS/SPOL)