-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PTPN 2 Bantah HGU 103 Kebun Bulu Cina Tumpang Tindih

Sabtu, 29 Oktober 2022 | Oktober 29, 2022 WIB Last Updated 2022-10-29T08:01:13Z
Foto : Ganda Wiatmadja, Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN2

Deliserdang | Sumutposonline.com

Hak Guna Usaha (HGU) adalah produk hukum agraria yang dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta yang telah diverifikasi secara menyeluruh. Sehingga tidak mungkin ada HGU yang tumpang tindih dengan alas hak lain atau peruntukan lain.

Penjelasan ini disampaikan Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN2 Ganda Wiatmaja menanggapi klaim dan tudingan Kelompok Tani Mandiri Perak yang menyebutkan terjadi tumpang tindih di HGU No103 PTPN2 Kebun Bulu China Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dalam laporan mereka ke Menteri ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hadi Tjahjanto, melalui surat bernomor 10/ KTMP/KR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang ditandatangani Ketua Burhanuddin dan Sekretaris Armawi serta Bendahara Tengku Iskandar. Koptan Mandiri Perak menuding lahan HGU PTPN 2 No 103 tumpang tindih dengan areal pertanian warga yang menerima pembagian lahan tersebut melalui Keputusan Gubernur Sumut Gubsu No. 4/HM/LR/1969 tanggal 22 Maret 1969 yang pokoknya mendistribusikan 275,3 hektar lahan pertanian di Kota Rantang kepada 136 petani.   Kedua SK Gubsu No.592.1-147/DS/I/1985 tanggal 18 Januari 1985 atas distribusi lahan pertanian seluas 38,4 hektar kepada 61 petani.

Dalam penjelasannya Ganda Wiatmaja mengungkapkan sejarah tanah perkebunan Kebun Buluh Cina diperoleh Negara RI dari pelaksanaan nasionalisasi perusahaan –perusahaan perkebunan milik Belanda berdasarkan Undang-undang No 86 Tahun 1958 jo PP No 4 Tahun 1959.

Lanjut ganda, Dinyatakan Negara RI memberikan ganti kerugian kepada perusahaan perkebunan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, sehingga mustahil negara melakukan nasionalisasi tanah milik masyarakat dengan memberikan ganti kerugian kepada perusahaan perkebunan milik Belanda.

"Tanah perkebunan Bulu Cina, pertama kali diberikan Hak Guna Usaha berdasarkan SK Menteri Agraria No SK/HGU/65 tanggal 10 Juni 1965. Dari luas lahan yang dimohonkan HGU seluas 250 ribu hektar, Menteri Agraria dalam SK tersebut hanya memberikan persetujuan pemberian HGU seluas 59 ribu hektar sedangkan sisanya seluas 191 hektar dijadikan tanah objek Landreform. Selanjutnya BPN menerbitkan sertifikat HGU NO 1/Buluh Cina tanggal 11 Mei 1988 dan diberikan perpanjangan HGU sesuai SK Kepala BPN No 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002 dan sertifikat HGU No 103. Dengan demikian tidak mungkin lahan HGU PTPN2 tumpang tindih dengan tanah objek landreform atau tanah HGU PTPN2 menjadi tanah objek landreform,"jelas Ganda.

Sesuai ketentuan PP No 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, tambah Ganda, pada Pasal 15 ditentukan bahwa masyarakat/petani yang menerima tanah objek landreform mempunyai kewajiban membayar ganti kerugian. Sedangkan Koptan Mandiri Perak tidak dapat membuktikan bahwa masyarakat/petani telah memenuhi kewajiban membayar ganti rugi atas penerimaan tanah objek landreform tersebut. Menteri Negara Agraria/Kepala BPN dalam surat Keputusan Nomor 11 Tahun 1997 tentang Penertiban Tanah-tanah Objek Redistribusi Landreform, pada Diktum Pertama menyatakan Surat-surat Keputusan Redistribusi Tanah Objek Landreform/Objek Pengaturan Penguasaan Tanah, penerima redistribusinya setelah jangka waktu 15 tahun lampau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat keputusannya, dinyatakan batal dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi. 

"Dengan demikian karena Koptan Mandiri Perak tidak dapat membuktikan telah memenuhi kewajiban, maka surat Landreform No. 4/HM/LR/1969 demi hukum dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi dan sudah dipastikan lokasinya tidak berada di tanah lokasi HGU PTPN,"ungkap Ganda.

Jadi tidak benar kalau ada tumpang tindih di atas lahan HGU No 103 itu. Kita memiliki bukti dan fakta-fakta yang cukup,” jelas Ganda Wiatmaja.


Pihak PTPN2 sendiri, ujarnya, tidak mengetahui apa dasar yang membuat sejumlah pihak selalu mengklaim lahan-lahan HGU PTPN sebagai lahan pertanian masyarakat. Sebab dalam proses penerbitan HGU selalu dilakukan proses yang panjang dan verifikasi yang jelas terhadap lahan-lahan HGU yang selama ini digunakan PTPN2 sebagai lahan perkebunan. Mulai dari era tembakau, tebu sampai kelapa sawit yang dikembangkan saat ini.

"Saat ini tanah HGU PTPN2 banyak diklaim oleh masyarakat dengan dasar surat landreform. Kami bisa membuktikan bahwa surat landreform yang diajukan oleh masyarakat palsu dan saat ini kami telah buat laporan ke Polda Sumatera Utara dan saat ini pihak penyidik sedang memprosesnya. Kami optimis dalam waktu dekat penyidik Poldasu akan menetapkan ketua kelompok dan masyarakat/petani menjadi tersangka. Untuk itu kami juga akan membuktikan kebenaran/keaslian surat Landreform No. 4/HM/LR/1969 jika terbukti surat tersebut palsu, maka kami juga akan melaporkan ke Poldasu,"tegas Ganda Wiatmaja.

Sebagai perusahaan negara, menurut Ganda, pihaknya selalu mengedepankan proses hukum. Apalagi menyangkut areal perkebunan yang cukup luas. 

“Jadi tidak masuk akal kalau PTPN2 menguasai lahan HGU dilakukan secara asal-asalan. Pihak BPN pun tidak akan begitu saja mengeluarkan sertifikat HGU kalau memang ada persoalan di areal yang diajukan perpanjangan HGU-nya,” tambah Kabag Hukum PTPN2 tersebut 

Ganda berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh oknum atau pihak-pihak tertentu yang selalu dengan mudah menawarkan lahan-lahan HGU untuk dikuasai.

”Sebab apa pun dalihnya, mereka yang menguasai lahan HGU adalah pelanggaran hukum. Ada sanksi pidananya,” tegas Ganda Wiatmaja. 

(RED/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update