PADANG LAWAS | Sumutposonline.com
Saat melaksanakan patroli, Sat Samapta Polres Padang Lawas yang dipimpin Kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusuf melihat satu unit mobil Suzuki Carry warna putih yang mencurigakan ditutup terpal plastik disekitar Desa Tanjung Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas, Jum.at (28-10-2022) sekira pukul 07.00 wib.
Kemudian Sat Samapta Polres Padang Lawas menghampiri mobil Suzuki Cerry warna putih tersebut. Saat dihampiri dan dilakukan penggeledahan, Ternyata yang dibawa pelaku minyak jenis Pertalite sebanyak 69 Jerigen.
Adapun kedua pelaku pembawa minyak jenis Pertalite dengan inisial SR (39) Warga Desa Sibuhuan Julu dan AS (36) Warga Desa Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun.
Untuk barang bukti yang turut diamankan, 69 (Enam Puluh Sembilan) Jerigen berwarna putih dan biru berisikan minyak jenis pertalite, 1 (Satu) Unit mobil Suzuki Cerry warna putih dengan Nomor Polisi BB 8352 LK.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim awak media mencoba menghubungi Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK. MSi melalui Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Muhammad Husni Yusuf dengan menggunakan WhatsApp.
Dalam keterangan beliau mengatakan. "Benar", Kita telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa minyak jenis Pertalite dengan menggunakan mobil Suzuki Cerry warna putih dengan Nomor Polisi BB 8352 LK. Saat kita hampiri, Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat surat apapun saat membawa minyak jenis Pertalite tersebut.
Kini kedua pelaku telah kita amankan bersama barang bukti dan kita bawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Paparnya.
Sementara itu, Hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan Jerigen. Hal ini telah diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Peraturan Presiden RI Nomor :191 tahun 2014, Pembelian Pertalit menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (Pertanian, Perikanan, Usaha Mikro/Kecil.
Sedangkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan penggunaan jenis BBM tertentu, Tidak kecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi serta menjual ke pabrik pabrik industry atau rumahan dan Industry mobil mobil galian C.
Sementara itu, Dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Kemudian, Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali.
(H.B LUBIS/SPOL)