-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tanpa Plang proyek, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat

Rabu, 05 Oktober 2022 | Oktober 05, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T13:42:06Z

SIMALUNGUN | Sumutposonline.com

Proyek pembangunan berbagai ruangan baru di Sekolah Dasar O96761 Kampung Lalang, Kec.Hutabayu Raja, Kab.Simalungun, disebut proyek siluman karena tanpa papan plang proyek. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja kerap terjadi  dan mengabaikan hak publik tentang informasi. Salah seorang yang mengaku kepala tukang Nanang, saat ditemui dilokasi " Kami  hanya pekerja bang, pemborongnya Muhidi, kalau kawan sana juntak bang pemborongnya, soal plang proyek kami tidak tahu, kami hanya disuruh kerja" tandasnya.

Terpisah Kepala Sekolah A. Siburian ketika ditanyai terkait proyek disekolah yang dipimpinnya " Proyek itu pembuatan ruangan baru pak, ada ruangan perpustakaan, ada UKS dan lain sebagainya, dananya dari Dana DAK dinas pendidikan Kab Simalungun Tahun2022 soal plang proyek konfirmasi korwil saja pak, korwil ketua pelaksanaanya", ucap siburian.

Melalui aplikasi whatshaap Korwil Pendidikan Kec.Hutabayu raja Ramsia sirait saat dikonfirmasi terkait plang proyek yang dimaksud  " Yang lupanya itu. Namanya juga banyak tugas. Harap maklum lah BOS. Saya sampaikan pun agar dipasang. Disinggung padahal pengerjaan sudah sebagian selesai sekitar 15%,  apakah itu yang ibu sebut lupa? dan Dana proyeknya  berasal dari mana? Ramsia membalas " Mantaplah, Kita sadarilah Pak, kita manusia karena banyaknya tugas, olo do lupa, jawabnya melalui aplikasi whatshaap.

Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah. Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya.

Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi, ini dimulai sejak pekerjaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun sepertinya tak berlaku di dinas Pendidikan Kab.Simalungun, Sumatera utara.

(A.S/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update