-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Basis Akrual, Bisa

Senin, 26 Desember 2022 | Desember 26, 2022 WIB Last Updated 2022-12-26T11:08:00Z
Foto : KSAP.org


SUMUTPOSONLINE.COM

Ini tentang perkembangan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Indonesia dari jaman baheulak sampai era K-Pop. Banyak sekali perubahannya bak langit dan bumi.  

Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dimulai pertama kali tahun 2004. Disusun karena amanat dari undang-undang yaitu tiga serangkai paket repormasi Undang-Undang Keuangan Negara. Satunya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kedua dan ketiganya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Nah, mulai tahun 2004, mulailah disusun regulasi untuk susun laporan keuangan pemerintah itu. Memang dalam undang-undang disebutkan penyusunan harus berbasis akrual. Tapi ya namanya barang baru, maka untuk masa awal pemerintah mengadopsi ip aturan penyusunan laporan keuangan yang memadukan basis kas dan basis akrual. Titik temu transisinya jadi basis kas menuju akrual, yang keren disebut basis cash towards accrual (CTA). Secara resmi untuk regulasinya, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.  

Tentu bagi orang yang paham akuntansi dari sekolah ataupun bangku perkuliahan, akan bertanya-tanya apa sih isi CTA ini.  Sebenarnya sederhana saja, yaitu pengajukan pendapatan, beban, transfer dan pembiayaan pakai basis kas. Terus untuk aset, kewajiban dan ekuitas diakui dengan basis akrual. Agar kedua basis ini nyambung maka dibuatlah jurnal yang menjembataninya, biasa disebut jurnal korolari.  

Mulai tahun 2004, Pemerintah Pusat resmi mulai menyusun laporan keuangan. Dari tingkat paling bawah, kantor-kantor daerah dari Kementerian/ Lembaga yang kewenangannya tidak diserahkan kepada daerah, seperti sektor pertahanan keamanan, yudikatif, agama. Penyusunan laporan keuangan dibuat berjenjang dari level kantor daerah dikonsolidasi ke tingkat provinsi. Hasil konsolidasi di tingkat provinsi, dikonsolidasikan lagi di tingkat eselon I Kementerian/ Lembaga. Nama umumnya tingkat Direktorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Deputi atau Badan. Tentunya kita bertanya-tanya, apakah Pemerintah Pusat pada saat itu memiliki jumlah mencukup pegawai yang kompeten di bidang akuntansi atau minimal lulusan fakultas ekonomilah. Dan tentu kita tahu jawabannya. Pegawai pemerintah minim sekali yang memiliki kompetensi kalau tolok ukurnya adalah pendidikannya. Paling yang memadai hanya ada di Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang banyak menerima lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). 

Nah, karena layar sudah terkembang. Peraturan sudah diterbitkan. Mau tak mau surut kita berpantang. Mungkin itulah yang ada dibenak pimpinan di pemerintahan pada saat itu. Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang secara khusus mendapat pelimpahan wewenang sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara. Sejak tahun 2004 melakukan berbagai persiapan. Dibentuk suatu kantor khusus untuk mengurusi segala “tetek bengek” aturan terkait penyusunan dan pelaporan keuangan. Di Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga dibentuk satu direktorat yang bertanggungjawab atas laporan keuangan ini.  

Untuk tahap awal dilakukan internalisasi kepada para pegawai kantor-kantor daerah DJPb. Dipanggil beberapa pegawai dari kantor daerah itu untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang dominannya adalah terkait aplikasi pendukung. Aplikasinya cuma tiga macam, aplikasi persediaan, aplikasi aset tetap, dan aplikasi laporan keuangan. Ini aja yang dimantapkan mulai dari instalasi, prosedur operasinya sampai hasilnya.  

Kenapa kok aplikasi fokusnya, karena cuma ini jalan satu-satunya solusi atau miskinnya pegawai yang berkompeten. Melalui aplikasi dapat diakselerasi proses penyusunan laporan keuangan. Pegawai-pegawai DJPb di kantor daerah yang namanya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menjadi garda terdepan success story pelaporan keuangan kelak. Pegawai-pegawai yang menerima Bimtek, ditugaskan untuk melakukan Bimtek bagi pegawai-pegawai kantor-kantor daerah Kementerian/ Lembaga.  Tidak ada satupun kantor yang diperkecualikan. Istilah kerennya sebagai trainer. Sudah menjadi pemandangan umum pada saat itu, di awal Bimtek banyak peserta yang keningnya berkerut karena di awal diterangkan sedikit mengenai aturan-aturan akuntansi. Ekspresi bingung mempertanyakan apa sih persamaan akuntansi ini dari seorang Bapak yang biasa berhubungan dengan pengukuran tanah, apa sih debit kredit ini dari seorang mbak yang biasanya menangani data statistik. Namun, memang Bimtek pada saat itu berfokus bagaimana aplikasi pendukung tadi dapat berjalan lancar di kantor para peserta. Pertanyaan-pertanyaan dari peserta sebisa mungkin diterangkan dengan bahasa yang sederhana yang mungkin saja tak dapat dipungkiri kemampuan trainer dalam mengajar ini pun tak merata.  

Singkat cerita tahun berjalan, perbaikan-perbaikan aturan penyusunan dan pelaporan terus disempurnakan. Aplikasi pun terus disempurnakan. Sebagai gambaran, kalau di akhir tahun kita bisa tahu, berapa kali dalam setahun aplikasi ini mengalami updating, ya dari nomor serti updating-nya.  

Pertama kalinya Pemerintah Pusat berhasil membuat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada tahun 2005 atas APBN 2004. Selama tahun 2004-2008, LKPP mendapat opini menolak memberikan opini (disclaimer). Wajar, namanya juga masih seumuran bayi yang baru lahir, masih banyak perlu adaptasi dan pembelajaran atas temuan-temuan BPK yang menyebabkan opini itu. Seiring waktu, mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2015, LKPP mendapatkan opini audit Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sejalan dengan peningkatan capaian opini ini, tahun 2010 diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 sebagai pengganti PP 24 Tahun 2005. Dalam PP baru inilah ditegaskan standar akuntansi pemerintah (SAP) yang berbasis akrual. Yang sekaligus adanya tenggat waktu (cut off) implementasi basis akrual secara penuh.  

Tahun 2015 menjadi tahun pertama penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual dalam pelaporan keuangan Pemerintah. Implementasinya relatif lebih mulus karena ada waktu 5 tahun untuk persiapannya. Buktinya adalah pencapaian opini WDP yang diperoleh. Yang selanjutnya mulai tahun 2016 sampai dengan sekarang ini opini atas LKPP adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan opini tertinggi dalam strata pencapaian opini audit.  

Di awal-awal proses penyusunan LKPP, untuk terus menjaga semangat anak buahnya menyusun LKPP, yang terus mendapat opini disclaimer, seorang pimpinan DJPb pernah menyampaikan “membuat LKPP yang baik di Indonesia ini seperti seorang Nakhoda kapal tanker yang hendak membelokkan kapalnya. Dia melakukan manuver memutar yang memakan waktu dan jarak yang panjang agar bisa stabil dalam berbelok. Nah begitulah apa yang kita lakukan ini, walaupun kita mendapat opini disclaimer, tapi yakinlah itu merupakan proses yang harus kita lalui untuk mendapat WTP”. Kata-kata ini sungguh sangat powerfull sekali bagi penulis. Karena akhirnya, raihan WTP  enam tahun belakangan ini menjadi indikatornya. Kata kuncinya, yang penting paham aplikasi. Betullah kata Clayton M. Christensen (1997), menurut Teori Disrupsi, bahwa salah satu profesi yang dapat punah karena teknologi adalah akuntan.  

Sedikit pengalaman unik yang penulis alami terkait penyusunan laporan keuangan ini. Pada Bulan November 2015, penulis pernah mendapat kesempatan mengikuti study tour ke Malaysia yang salah satu kunjungannya ke kantor Jabatan Akauntan Negara Malaysia (Accountant General’s Department of Malaysia) untuk mempelajari sistem akuntansi penyusunan laporan keuangan pemerintah di Malaysia. Nah tak dinyana, di Bulan Desember 2015, delegasi kantor yang penulis datangi di Malaysia itu berkunjung ke kantor tempat penulis bekerja saat itu, dalam rangka mempelajari pengalaman penerapan akuntansi akrual di Indonesia. Alamaaak.
Penulis: 
Mu’ammar Yasser, 
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, KPPN Tanjungbalai ( 081384779299 ) 

Nb : segala isi dari redaksi dan tulisan merupakan tanggung jawab peribadi dari penulis sendiri.
×
Berita Terbaru Update