-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Penyelewengan Dana Desa, Masyarakat Desa Sisoma Layangkan Surat Laporan ke Kejari Padang Lawas dan Inspektorat

Senin, 19 Desember 2022 | Desember 19, 2022 WIB Last Updated 2022-12-19T11:36:47Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com 

Diduga melakukan penyelewengan Dana Desa, Masyarakat Desa Sisoma Kecamatan Sosa melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas dan Ispektorat, Senin (19/12/2022) sekitar pukul 13.30 wib.

Dasar laporan tersebut yang disampaikan oleh masyarakat, Terkait dengan Penggunaan Fisik Bangunan, Pemberdayaan Masyarakat, Serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sampai 2022 yang di kelola oleh Pemerintah Desa Sisoma Kecamatan Sosa.

Oleh sebab itu, Masyarakat Desa Sisoma menduga telah terjadi penyelewengan Dana Desa dengan dugaan kuat " Terjadinya menyimpangan dan terdapat banyak kerancuan serta penyelewengan dana pada pelaksanaannya. Dikarenakan adanya beberapa fisik bangunan yang tidak selesai dikerjakan.

Adapun fisik bangunan yang tidak selesai dikerjakan, " Pembangunan jembatan tahun 2016, Pembangunan gedung serba guna tahun 2018, Pembangunan MCK tahun 2020, Pembanguna Pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) tahun 2021 dan Bangunan fisik tahun 2022 yang tidak terlihat bangunan fisiknya.

"Masyarakat Desa Sisoma Kecamatan Sosa yang turut mendukung dan menanda tangani surat laporan tersebut sebanyak dua puluh tiga (23) orang. Dengan Nomor Surat Laporan :001/Lap/DD/SSM/XII/2022 tertanggal Desa Sisoma 19 Desember 2022.

Atas laporan tersebut, Masyarakat Desa Sisoma Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Sisoma inisial PN dan Kaur Keuangan inisial MN dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 sampai 2022.

Melakukan penangguhan pelantikan Kepala Desa terpilih pada Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022, Karena diduga kuat beliau berperan aktif dalam tindak penyelewengan Dana Desa tahun 2016 sampai 2022. Karena beliau menjabat sebelumnya sebagai Kaur Keuangan Desa Sisoma.

Apabila terbukti adanya dugaan tindak pidana korupsi, Agar melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Sisoma Kecamatan Sosa.

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update