-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

FMMKT Minta Kejari TBA, Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Di DPK Pemkot Tanjungbalai

Minggu, 25 Desember 2022 | Desember 25, 2022 WIB Last Updated 2022-12-25T14:21:25Z
Foto: Koordinator FMMKT Syarifuddin M (kiri) dan Anggota DPR RI Dr.Hinca IP Pandjaitan XIII (kanan) 


Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan belum juga menetapkan hasil dari tindak lanjut pelimpahan laporan dugaan tindak pindana korupsi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang disampaikan oleh Forum Masyarakat dan Mahasiswa Kota Tanjungbalai (FMMKT). 

Hal tersebut disampaikan oleh Syarifuddin mengingat laporan yang disampaikan oleh FMMKT tersebut sudah lebih dari 4 bulan lamanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan untuk ditindak lanjuti. 

Syarifuddin Manurung meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan segera menetapkan tersangka otak intelektual dari dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran 2018 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Pemerintahan Kota Tanjungbalai, karena


"Informasinya semua Pejabat terkait sudah dimintai keterangan dari Bendahara, PPTK, PPK, PA dan rekanannya. Kami minta Kejari Tba untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan tindakan melawan hukum pemalsuan dokumen pertanggung jawabanan penggunaan APBD 2018 oleh oknum pejabat DPK." sebut Syarifuddin Manurung, Sabtu (24/12/2022) kepada wartawan. 

Syarifuddin Manurung yang juga ketua Forum Analisis Keuangan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Kota Tanjungbalai tersebut menjelaskan, sebenarnya dalam LHP yang dituliskan oleh BPK RI sudah jelas ada niat tidak baik dari oknum pejabat DPK sehingga diduga dengan sengaja tidak melengkapi dokumen yang sah atas realisasi belanja barang habis pakai. 

"Di LHP BPK RI sudah dituliskan bahwa realisasi belanja bahan habis pakai T.A 2018 tidak didukung dokumen yang sah, berarti ada dugaan niat tidak baik dari awalnya," kata Arif menjelaskan. 

Terkait perbuatan melawan hukum dalam realisasi anggaran APBD T.A 2018 pada DPK Pemkot Tanjungbalai, Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII seperti yang dilansir beberapa waktu lalu menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum, termasuk jika mendapat panggilan dari aparat penegak hukum. 

"Semua warga negara bersamaan hak dan kewajibannya di depan hukum. Termasuk jika dipanggil oleh aparat penegak hukum. Itulah kesempatan semua pihak memberikan klarifikasi atas dugaan temuan," sebut anggota
DPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 tersebut. 

(Syafrizal/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update