Tanjungbalai | Sumutposonline.com
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai Inisial Da akhirnya menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Asahan setelah sempat dua kali mangkir atau tidak menghadiri surat panggilan yang disampaikan kepadanya.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Da sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Tanjungbalai tahun 2018.
Kajari Kota Tanjungbalai Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Andi Sitepu, SH menyampaikan walaupun Da telah hadir namun Kejari akan melakukan pemanggilan kembali, terkait masih adanya keterangan dari Da yang dibutuhkan oleh pihak jaksa.
"Sudah (Hadir, red), tapi karena masih ada keterangan yang bersangkutan yang perlu kita tanyakan lagi makanya kita panggil lagi," sebut Kasi Intelijen Kejari Tba Andi Sitepu, SH, Senin (19/12/2022)
Kepada wartawan Andi Sitepu juga menjelaskan bahwa dalam pemanggilan ketiga tersebut, status dari Da masih tetap sebagai saksi.
"Kita (Kejari Tba, red) masih panggil lagi yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Andi Sitepu.
(Syafrizal Manurung/SPOL)