-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot Tanjungbalai tidak Libatkan Kejari TBA dalam Pemulihan Miliaran Aset yang Raib

Jumat, 16 Desember 2022 | Desember 16, 2022 WIB Last Updated 2022-12-16T07:49:42Z
Foto: Aset berupa kenderaan roda 2 yang berhasil dipulihkan ( tidak termasuk temuan BPK RI ) oleh Kejari TBA, dan diserahkan kembali kepada Pemkot Tanjungbalai

Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Sumatera Utara, tahun anggaran 2020 dan 2021 menemukan ratusan aset daerah terdiri dari kenderaan dan non kenderaan yang raib atau tidak diketahui keberadaannya. 

Anggota DPR RI Komisi III Dr Hinca IP Pandjaitan XIII dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) untuk ikut turun tangan menindak lanjuti tidak diketahui keberadaan aset dengan nilai total Rp. 44.377.856.964,7 tersebut, karena menyangkut penggunaan uang negara. 

"Kalau secara administratif masih bisa dikembalikan, itu langkah pertama. Tetapi jika sama sekali tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, maka aparat penegak hukum dalam hal ini Kajari Tanjung Balai segera turun. Ini uang negara, uang rakyat, Harus diselamatkan.” sebut Dr Hinca IP Panjdaitan XIII. 

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Andi Sitepu, SH menjelaskan bahwa untuk aset Pemkot Tanjungbalai yang tidak diketahui keberadaanya sesuai LHP BPK RI Tahun 2020 dan 2021 pihaknya sampai saat ini belum mengetahuinya. 

"Sehubungan dengan LHP BPK Tahun 2020 dan 2021 tersebut kami tidak mengetahuinya." ujar Andi Sitepu, SH. 

Namun untuk tahun 2022, Andi menjelaskan bahwa Kejari TBA melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ada menerima Surat Kuasa Khusus dari Pemkot Tanjungbalai untuk memulihkan sejumlah aset daerah yang tanpa hak dikuasai oleh pihak ketiga. 

"Dari tindak lanjut atas SKK tersebut Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara telah berhasil mengembalikan sebanyak 14 unit aset dengan total nilai Rp 1.362.173.590,- Hingga bulan Agustus tahun 2022." ungkap Kasi Intelijen Kejari TBA Andi Sitepu, SH. 

Ketika wartawan menyampaikan bahwa 14 aset yang telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan oleh Kejari TBA kepada Pemkot bukanlah aset yang disebutkan dalam LHP BPK RI. 

Apakah Kejari TBA harus menunggu SKK dari Pemkot Tanjungbalai untuk menindak lanjuti Aset yang tidak diketahui keberadaannya tersebut. 

Perwira kejaksaan dengan pangkat Sena Wira Tu tersebut mengatakan untuk ikut sertanya kejaksaan dalam pemulihan aset, dasarnya harus diberikan SKK. 

"Iya bang, untuk pemulihan aset kita dasarnya surat kuasa khusus." kata Andi Sitepu, SH. 

Berbeda dengan dengan Kejaksaan, Plt Kepala BPKPAD Kota Tanjungbalai Siti Fatimah, SE, MAP. Saat dikonfirmasi tentang tidak dilibatkannya Kejari TBA dalam pemulihan Miliaran aset tersebut, menyampaikan bahwa sudah ada surat penjelasan kepada Kajari TBA oleh Bidang Pengelolaan Aset Daerah dan saat ini masih ditindak lanjuti. 

"Sudah ada surat penjelasan kepada Bu Kejari oleh pengelola barang tentang hal ini ( aset yang tidak diketahui Keberadaannya). Masih terus di tindak lanjuti. Sabar ya," sebut Siti Fatimah, Jum'at (16/12/2022).

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update