-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengajuan Pembayaran Lahan GOR, KoDAR : Pemko Telah Bohongi DPRD dan Rugikan Masyarakat Tanjungbalai

Kamis, 29 Desember 2022 | Desember 29, 2022 WIB Last Updated 2022-12-29T15:10:56Z
Foto :Gedung olahraga atau serba guna kota Tanjungbalai

Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Tidak direalisasikannya pembayaran ganti rugi lahan Serba Guna (GOR) yang masuk pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022 mendapat tanggapan dari Komite Daerah Anti Korupsi (KoDAR) Kota Tanjungbalai. 

Kepada wartawan Ketua KoDAR Kota Tanjungbalai Panentuan Marliza menyampaikan bahwa alokasi Rp. 8,5 Miliar dana pembayaran lahan GOR dalam PAPBD Kota Tanjungbalai Tahun 2022, tentunya sangat penting sekali dan telah melalui pemikiran, pembahasan serta pertimbangan yang matang tentunya, sehingga bisa diterima serta disahkan oleh DPRD Kota Tanjungbalai. 

"Tentunya pembayaran lahan GOR itu sangat krusial sekali bagi masyarakat Kota Tanjungbalai sehingga harus masuk dalam PAPBD T.A 2022. kenapa bisa disahkan oleh DPRD Kota Tanjungbalai? pastinya sudah melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang," kata Panentuan Marliza, Rabu (28/12/2022). 

Hanya saja Panentuan menambahkan jika Pemkot Tanjungbalai tidak bisa merealisasikan kegiatan yang telah diajukan tersebut, karena memang terbentur legal standing adminitrasi dan perlu apprasail ulang kok bisa disahkan, malah nilai harga ganti rugi pembayarannya juga ada. 

"Kalau terbentur legal standing dalam adminstrasi, juga harus apprasail ulang kok disahkan, malah nilai harga pembayaran ganti ruginya ada Rp 8,5 Miliar," ucap Ketua KoDAR Kota Tanjungbalai. 

Panentuan Marliza juga sangat menyesalkan tindakan Pemkot Tanjungbalai yang telah menciderai kepercayaan yang diberikan DPRD Kota Tanjungbalai, dengan tidak merealisasikan ganti rugi pembayaran lahan GOR yang telah disiapkan di PAPBD T.A 2022. 

"Secara tidak langsung ya telah membohongi DPRD mereka (Pemko Tanjungbalai, red). Yang mengajukan (pembayaran lahan, red) dalam PAPBD 2022 mereka, disahkan DPRD namun gak mereka laksanakan. Jika dana Rp. 8,5 Miliar tersebut dialihkan pembangunan jalan setapak sudah berapa banyak jumlahnya, berapa banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. Sama saja mereka merugikan masyarakat Tanjungbalai kan," sebut salah satu Kordinator FMMKT tersebut. 

Seperti direales dalam berita SPOL sebelumnya dengan judul Tidak Direalisasikan, 8,5 Miliar Dana Ganti Rugi Lahan GOR Terancam SILPA, Plt Kadis Perkim menjelaskan tidak terlaksananya realisasi pembayaran ganti rugi lahan GOR di tahun 2022 dikarenakan perlu dilakukan kajian apprasail kembali dan penyesuaian payung hukum dalam administrasi pembayaran. 

"Belum terealisasi itu, harga tanah perlu di apprasail ulang lembali dan proses administrasi legal standing pembayaran belum sesuai," sebut Plt Kadis Perkim Pemkot Tanjungbalai. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update