PADANG LAWAS | Sumutposonline.com
Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada sekelompok warga masyarakat yang sedang melakukan minum minuman keras jenis tuak disalah satu warung di Desa Subulussalam Kecamatan Ulu Barumun, Senin (12-12-2022) sekira pukul 15.00 wib.
Setelah menerima laporan masyarakat tersebut, Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Muhammad Husni Yusuf bersama anggota bergerak menuju lokasi yang dimaksut.
Kelihatan atas kedatangan Sat Samapta Polres Padang Lawas kelokasi, Masyarakat yang sedang minum minuman keras jenis tuak lari berhamburan hingga tidak ada satupun yang tinggal dilokasi tersebut termasuk pemilik warung.
Akhirnya Kasat Samapta Polres Padang Lawas bersama Anggota mengamankan barang bukti yang ada dilokasi.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Sat Samapta Polres Padang Lawas Empat (4) Jerigen berwarna putih merek Ucup (UCP) berisikan tuak, Tiga (3) Ember kecil berwarna putih berisikan tuak, Satu (1) Ember besar berwarna biru berisikan tuak, Dua (2) Hp Merk Android, Satu (1) Hp Merk Nokia, Satu (1) Tas Sandang, Uang Rp 9000, Rokok dua bungkus.
Setelah barang bukti diamankan, Selanjutnya Kasat Sat Samapta Polres Padang Lawas bersama anggota bergerak menuju Mapolres Padang Lawas untuk mengamankan barang bukti serta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(H.B LUBIS/SPOL)