-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Senilai 44,3 M Aset Daerah Raib, Hinca Pandjaitan XIII : Kajari Tanjungbalai Harus Turun Tangan

Rabu, 14 Desember 2022 | Desember 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-14T06:27:42Z
Foto :DR HINCA IP PANDJAITAN XIII anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Sumatera Utara 3 (gle) 


Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Sejumlah aset Pemerintahan Kota Tanjungbalai baik bergerak dan tidak bergerak dengan total nilai Rp. 44.377.856.964 raib atau tidak diketahui keberadaannya. 

Tidak diketahui keberadaan sejumlah aset tersebut dituliskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) dalam Laporah Hasil Pemeriksaan ( LHP ) untuk Kota Tanjungbalai di dua tahun anggaran terakhir. 

Melihat kondisi tersebut Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, SH, MH, menyatakan bahwa untuk seukuran APBD Pemerintahan Kota Tanjungbalai tidak diketahui keberadaannya aset daerah dengan nilai Rp. 44,3 Miliar merupakan nilai yang cukup besar. 

“Untuk ukuran Kota Tanjung Balai, temuan LHP BPK yg mencapai 44,3 Miliar ini cukup besar." tulis Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, SH, MH, Rabu (14/12/2022) melalui pesan tertulis kepada wartawan . 

Hinca Panjdaitan XIII juga menjelaskan bahwa atas temuan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021 tersebut Pemkot Tanjungbalai harus segera menindak lanjuti temuan tersebut dan dapat menjelaskan keberadaannya secara administrsi. 

"Pemko Tanjung Balai harus segera meresponsnya dan menjawabnya serta menjelaskannya secara administratif" sebut Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat tersebut. 

Secara hukum karena aset yang tidak diketahui keberadaannya tersebut merupakan hasil dari uang negara Hinca dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk turun tangan meminta klarifikasi dari pihak Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang terlibat. 

"Bersamaan dengan ini Kajari Tanjung Balai harus segera turun tangan dan memanggil semua pihak yang terlibat untuk diklarifikasi, kalau secara administratif masih bisa dikembalikan, itu langkah pertama. Tetapi jika sama sekali tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, maka aparat penegak hukum dalam hal inai Kajari Tanjung Balai segera turun. Ini uang negara. Uang rakyat. Harus diselamatkan” Sebut Putra berdarah Batak Kelahiran Asahan tersebut.

(RED/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update