-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tanpa Perkada, Waris Tholib Bentuk TPPK Tanjungbalai hanya dengan SK Plt Wali Kota Tanjungbalai

Selasa, 20 Desember 2022 | Desember 20, 2022 WIB Last Updated 2022-12-20T06:53:52Z

Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag, MM langsung mengangkat delapan orang sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Tanjungbalai sejak tanggal 4 Juli 2022 lalu. 

TPPK Tanjungbalai tersebut diangkat dengan Surat Keputusan Walikota tanpa adanya Peraturan Kepala Daerah yang mengatur juknis pengangkatan. 

Saat ditemui Kabag Hukum Pemkot Tanjungbalai membenarkan bahwa SK tersebut benar ada dan telah diterbitkan, namun mengenai Perkadanya sampai saat ini sama sekali belum ada. 

"Untuk SK nya TPP Kota Tanjungbalai memang benar ada, namun untuk Perkadanya belum ada sama kami," sebut Herman Gultom kepada wartawan, Selasa (20/12/2022) di kantor Wali Kota Tanjungbalai. 

seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemkot Tanjungbalai ternyata telah mengangkat Tim Percepatan Pembangunan Kota Tanjungbalai sewaktu H. Waris Thalib, S.Ag, MM masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai. Hal ini menjadi pertanyaan bagi wartawan di Kota Tanjungbalai. 

Berdasarkan lampiran SK yang berhasil diperoleh wartawan, ada 8 orang yang diangkat menjadi Tim TPP Kota Tanjungbalai dengan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 0.50/175/K/2022 tertanggal 04 Juli 2022. 

Dalam lampiran tersebut, menuliskan nama - nama yang secara berurutan sebagai berikut : Joly Sulaiman Sitanggang, ST, Boyke Sirait, ST, MT, Hokkop T.I Situngkir, ST, dan Syahrul Azhari sebagai Tim Bidang Infrastruktur. Kemudian Harry Septiadi, SH, MH, dan Fatwa Nur, SH sebagai Tim Bidang Hukum. M Sarif dan Salman sebagai Tim Bidang Sosial. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update