-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Timbulkan Kemacetan, Forum Masyarakat Johor Desak Walikota Medan Hentikan Pembangunan Median Jalan Karya Wisata

Rabu, 21 Desember 2022 | Desember 21, 2022 WIB Last Updated 2022-12-21T01:51:02Z

Medan | Sumutposonline.com

Warga Kecamatan Medan Johor yang tergabung dalam Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) mendesak Wali Kota Medan Bobby Nasution menghentikan pemasangan median jalan di Jalan Karya Wisata.

FMJM akan melakukan penolakan dan menggugat pemasangan median jalan yang dilakukan karena sudah merugikan masyarakat. Akibat median jalan itu, setiap hari masyarakat pengguna jalan terhalang beraktivitas karena mengalami kemacetan lalulintas yang sangat parah di jam sibuk pagi dan sore.

"Hari ini kami mendiskusikan terkait persoalan pemasangan median jalan di Karya Wisata, Medan Johor, yang menyebabkan kemacetan hingga berjam-jam," kata Koordinator FMJM Gumilar Aditya Nugroho saat menggelar pertemuan dengan warga di Medan, kemarin, Senin (19/12/2022).

Gumilar atau Agum mengatakan, untuk langkah awal warga akan membuat petisi sebagai bentuk penolakan terhadap proyek yang menyebabkan kemacetan itu.

Dalam pertemuan dan konsolidasi itu hadir perwakilan sejumlah elemen, seperti tokoh masyarakat, aktivis, advokat, tokoh agama, pelaku UMKM, driver ojek online dan pemerhati kebijakan publik.

Gumilar berharap agar pembangunan infrastruktur di Kota Medan harus dilakukan secara efesien dan efektif.

"Kami mau normalisasi jalan di sepanjang Jalan Karya Wisata ini tidak menimbulkan kemacetan. Kami berharap dukungan dari semua warga Johor yang merasa dirugikan atas pembangunan infrastruktur tersebut," harapnya.

Forum Masyarakat Johor Menggugat menilai Proyek Infrastuktur Pembangunan Median sepanjang jalan Karya Wisata merupakan Proyek Gagal dan harus segera di evaluasi. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035, Jalan Karya Wisata merupakan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder dan kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004 Tentang Pengesahan 38, Rancangan SNI dan 64 Pedoman Teknis Bidang Kontruksi dan Bangunan telah mengatur mengenai jarak minimum antara bukaan median untuk jalan kolektor dalam kota adalah 0,3 Km. 

Sementara jarak bukaan median antara simpang lampu Jalan Karya Wisata kebukaan (putaran balik) di depan taman candika adalah 1,3 Km, tidak ada bukaan median untuk putar balik per 0,3 Km. Akibatnya kenderaan yang ingin keluar ke Jalan A.H Nasution dan kenderaan yang ingin putar balik menumpuk dilampu merah sehingga menimbulkan kemacetan yang signifikan. 

Dalam Pedoman Kontruksi dan Bangunan Perencanaa Median Jalan sesuai Keputusan Menteri tersebut tinggi Median harus mengikuti ketentuan dengan tinggi antara 18 cm atau 25 cm, sedangkan yang terpasang sekarang ini berukuran kurang lebih sekitar 65 cm. Tentunya hal ini juga akan berdampak dan membahayakan terhadap warga pejalan kaki yang hedak menyebrang jalan. Berdasarkan Panduan Teknis 1 Rekayasa Keselamatan Jalan Kementrian Pekerjaan Umum

Dia menjelaskan untuk gerakan pengumpulan tanda tangan atau petisi menolak pemasangan median jalan akan dimulai 20 Desember 2022.

Menurut Agum, jika desakan melalui petisi tidak diakomodir Pemkot Medan, FMJM akan melayangkan somasi. Bahkan, pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan gugatan yang saat ini dalam tahap kajian.

"Kami tidak mau Pemkot Medan membangun proyek secara ugal-ugalan. Petisi penolakan ini akan kami mulai selasa," pungkasnya.
(SEPTIAN/SPOL)
×
Berita Terbaru Update