-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Fakta dan Gasak Minta Nurmalini Marpaung Mundur dari Calon Sekda Kota Tanjungbalai

Rabu, 11 Januari 2023 | Januari 11, 2023 WIB Last Updated 2023-01-11T14:17:57Z
Foto :Unjuk rasa penolakan Plt Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, S.Sos, M.I.Kom yang dilakukan oleh Koalisi FAKTA dan GASAK

Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Nurmalini Marpaung, S.Sos, M.I.Kom diminta mundur dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai maupun Calon Sekdakot Definitif. Desakan ini disampaikan oleh koalisi Forum Analisis Kebijakan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) bersama Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) saat melakukan unjuk rasa penolakan di Kantor Pemkot Tanjungbalai. 

Orator Aksi Azhari Munthe dari GASAK menyampaikan tidak sehatnya penyusunan postur PAPBD Tahun Anggaran 2021 dan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan tidak terakomodirnya Mandatory Spanding Infrastruktur sesuai amanah Undang-Undang merupakan salah satu bukti bahwa Plt Sekdakot Tanjungbalai tidak mampu bekerja sebagai Ketua TAPD Kota Tanjungbalai. 

"Dalam PAPBD T.A 2021 yang terakomodir hanya 20,53% dari 25% yang diwajibkan. Sedangkan dalam APBD T.A 2022 hanya 17,46%, ini merupakan bukti tidak sehatnya postur APBD tanjungbalai yang disusun oleh Ketua TAPD Nurmalini Marpaung," teriak Azhari Munthe Rabu (11/1/2023). 

Sedangkan Syarifuddin,SE. Ketua FAKTA Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa sebagai Plt Sekdakot Tanjungbalai saat ini, Nurmalini Marpaung tidak mampu berkordinasi dan mengawasi bawahan dengan baik sehingga banyak kegiatan yang tidak terealisasi tepat waktu bahkan ada yang sama sekali tidak direalisasikan. 

"Jika kita melihat fakta dilapangan masih banyak kegiatan infrastruktur T.A 2022 yang dikerjakan di Tahun 2023. Belum lagi kegiatan Pembayaran Lahan GOR senilai 8,5 Miliar bersumber dari PAPBD 2022, di alokasikan namun tidak dilaksanakan. Hal ini jelas membuktikan bahwa kordinasi Plt sangat buruk dengan Kepala OPD sejajaran Pemkot Tanjungbalai," sebut Syarifuddin, SE. 

Arif juga menjelaskan beberapa faktor tersebut sudah layak untuk meminta Nurmalini Marpaung mundur dari jabatannya sebagai Plt Sekdakot Tanjungbalai serta mendesak Walikota Tanjungbalai untuk membatalkan pelantikan Nurmalini Marpaung menjadi Sekdakot Definitif. 

"Bagai mana mungkin mau menjadi Sekda definitif sedangkan waktu menjadi Plt Sekda saja tidak becus bekerja. Kami meminta Nurmalini Marpaung untuk segera mundur sebagai Plt Sekda Kota Tanjungbalai karena sudah merusak citra Wali Kota Tanjungbalai dengan buruknya tata kelola pemerintahan dalam penyusunan dan penyerapan anggaran. Pak Waris harus membatalkan Nurmalini Marpaung sebagai Sekda definitif, jangan korbankan masyarakat Pak Wali," pungkas Arif. 

Perlu untuk diketahui dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 Ayat 22 jelas menyebutkan bahwa sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN 
yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 

Terkait aksi unjuk rasa penolakan yang  dilakulan oleh FAKTA dan GAMAK di Kantor Walikota Tanjungbalai tersebut, Plt Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, S.Sos, M.I.Kom belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update